Insentif Tanpa Reformasi Pasar: Jalan Buntu Industri Tekstil
Insentif industri tekstil adalah serangkaian keringanan fiskal, kemudahan pajak, dan dukungan pembiayaan yang dirancang pemerintah untuk mengurangi beban biaya produksi, mendorong investasi baru, serta menjaga daya saing produsen tekstil dan produk tekstil di tengah tekanan pasar dan derasnya arus impor, baik legal maupun ilegal. Pemerintah saat ini menyiapkan paket insentif bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang beberapa tahun terakhir tertekan dari sisi produksi dan investasi. Isi paket mencakup peluang tax holiday, fasilitas PPN untuk outsourcing, percepatan restitusi pajak, dukungan pembiayaan, dan penguatan pasokan bahan baku. Namun sikap pelaku industri jelas: tanpa perubahan tata niaga dan jaminan persaingan pasar adil, insentif pajak TPT hanyalah plester di atas luka struktural yang dibiarkan terbuka.
APSyFI: Insentif Percuma Bila Pasar Dikuasai Impor Ilegal
Ketua Umum APSyFI, Redma Gita Wirawasta, terang-terangan menilai bahwa jaminan pasar dengan persaingan yang sehat lebih mendesak daripada insentif fiskal. Pesannya tegas: selama impor ilegal tekstil dan praktik dumping dibiarkan menguasai pasar, insentif industri tekstil tidak akan mampu mengubah arah sektor ini. Ia mengingatkan bahwa sektor tekstil sudah masuk daftar penerima tax holiday sekitar 10 tahun lalu, tetapi kemudian dihapus karena tidak ada perusahaan yang mengajukan fasilitas tersebut. Fakta ini menunjukkan masalah utama bukan di kurangnya keringanan pajak, melainkan di ketidakpastian pasar dan disfungsi tata niaga. Pernyataan Redma yang patut dikutip: "Jaminan pasar dengan persaingan yang fair jauh lebih penting, karena selama insentif digelontorkan tapi pasarnya dikuasai barang impor ilegal dan dumping maka hambatan insentif pun akan menjadi percuma".
Birokrasi Rumit dan Rantai Nilai Terputus: Hambatan Nyata Investasi
Wacana pemerintah memberi tax holiday lagi untuk industri TPT dan garmen disambut dengan skeptis oleh pelaku usaha yang berhadapan dengan kenyataan di lapangan. Redma menyoroti bahwa industri belum terintegrasi dari hulu ke hilir, impor ilegal tekstil dan dumping dibiarkan masuk, perizinan rumit, dan logistik tidak efisien. Semua ini adalah hambatan investasi yang jauh lebih besar daripada ketiadaan subsidi. Ketua umum asosiasi garmen, Anne Patricia Sutanto, menegaskan bahwa tax holiday memang ada, tetapi mekanisme untuk mendapatkannya "luar biasa sulitnya" meski perusahaan sudah memenuhi kriteria. Di sini tampak paradoks kebijakan pajak TPT: negara mengumumkan fasilitas, tapi membuat prosedur sedemikian kompleks sehingga manfaatnya tidak pernah betul-betul jatuh ke tangan industri. Tanpa pemangkasan birokrasi, setiap insentif baru berisiko menjadi sekadar janji di atas kertas.
Keterbatasan Ruang Fiskal dan Risiko Salah Arah Kebijakan Pajak
Dari sudut pandang ekonomi makro, ruang fiskal untuk menambah insentif pajak kini semakin sempit. Esther Sri Astuti dari Indef mengingatkan bahwa kemampuan pemerintah memberi insentif pajak terbatas akibat kesepakatan global minimum tax dengan tarif minimum 15% yang membatasi fleksibilitas persaingan pajak antar negara. Ia menilai Indonesia sudah tidak punya kemewahan untuk terus menggelontorkan tax holiday dan insentif PPN tanpa perhitungan menyeluruh terhadap efektivitasnya. Menambah insentif industri tekstil di 2026 tanpa reformasi struktur pasar berisiko hanya membebani anggaran negara tanpa mengubah kondisi yang menyebabkan sektor ini stagnan. Yang lebih masuk akal adalah mengarahkan kebijakan pajak TPT untuk menekan biaya produksi melalui bahan baku yang lebih terjangkau, kemudahan ekspor, serta perbaikan iklim usaha, sembari membangun kerangka persaingan pasar adil yang melindungi produsen lokal dari impor ilegal tekstil.
Prioritas Kebijakan: Tegakkan Pasar Adil, Baru Bicara Insentif
Rapat terbatas yang membahas insentif PPN untuk skema tenaga kerja tertentu dan pemberian tax holiday, bahkan rencana kawasan industri tekstil terintegrasi dari hulu sampai hilir, menunjukkan niat politik untuk menyelamatkan sektor TPT. Tetapi niat saja tidak cukup ketika struktur pasar masih timpang. Persaingan pasar adil perlu dibangun lebih dulu: penertiban impor ilegal tekstil dan praktik dumping, integrasi rantai industri, penyederhanaan perizinan, serta efisiensi logistik hanyalah beberapa prasyarat dasar yang berulang kali disuarakan pelaku usaha. Tanpa itu, insentif industri tekstil hanyalah subsidi untuk bertahan di pasar yang tidak sehat. Kesimpulannya jelas: bila pemerintah sungguh ingin mengangkat kembali industri tekstil dan produk tekstil, fokus kebijakan harus bergeser dari menambah keringanan pajak menuju memastikan semua pemain bersaing di lapangan yang sama rata.






