Berhenti Menormalisasi Kekerasan: Perundungan Bukan Sekadar ‘Namanya Juga Anak-Anak’
Perundungan di sekolah adalah pola kekerasan fisik, verbal, atau psikologis yang berulang, dilakukan oleh satu atau beberapa anak kepada anak lain dalam relasi kekuasaan yang tidak seimbang, yang menimbulkan rasa takut, terhina, terluka, hingga mengganggu kesehatan fisik dan mental korban, dan sering disamarkan sebagai bercanda atau konflik biasa antar teman sebaya. Bullying di sekolah bukan lagi isu kecil yang bisa disapu dengan kalimat, “namanya juga anak-anak”. Tragedi meninggalnya Muhammad Hasbi Al Aqib, siswa kelas 2 SDN 1 Kebondalem, Pemalang, pada 30 September 2026 setelah mengalami penganiayaan berat di sekolah, adalah bukti bahwa kelalaian orang dewasa dapat berakhir pada hilangnya nyawa seorang anak. Ketika kita menganggap ejekan, dorongan, atau pukulan sebagai bagian wajar dari proses tumbuh, kita sedang membuka jalan bagi kekerasan yang lebih berat. Anak berangkat ke sekolah seharusnya membawa rasa aman, bukan kecemasan tentang siapa yang akan menyakitinya hari itu.
Tanda Fisik dan Emosional yang Sering Diabaikan Orang Tua
Tanda perundungan anak sering tidak terlihat karena korban belajar menyembunyikan luka. Orang tua terlalu sering menunggu anak bercerita, padahal seorang anak yang berulang kali menjadi sasaran ejekan atau kekerasan belum tentu mampu datang kepada guru dan menceritakan semuanya, karena takut atau merasa tidak akan dipercaya dan situasi akan menjadi lebih buruk jika bercerita. Perubahan perilaku harus dibaca sebagai alarm, bukan fase biasa. Keengganan pergi ke sekolah, menjadi lebih pendiam, kehilangan minat bermain, atau terlihat takut bertemu orang tertentu adalah tanda perundungan anak yang mesti segera ditindaklanjuti. Secara fisik, orang tua perlu peka pada memar yang tidak jelas asalnya, keluhan sakit berulang, atau kelelahan yang tidak wajar. Alih-alih menginterogasi, orang tua perlu membuka percakapan empatik: menegaskan bahwa anak tidak salah, bahwa kekerasan tidak boleh ditoleransi, dan bahwa ia berhak atas perlindungan anak sekolah yang aman.
Peran Sekolah dan Sistem Pengawasan: Pengawasan Bukan Sekadar Formalitas
Kasus di Pemalang memicu respons keras dari pemerintah daerah; Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memerintahkan seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk memperketat pengawasan terhadap para siswa guna memastikan aksi perundungan tidak kembali menelan korban jiwa. Respons ini menegaskan satu hal: perlindungan anak sekolah tidak boleh diserahkan pada nasib. Dinas pendidikan menekankan bahwa iklim pendidikan harus bebas dari segala bentuk kekerasan maupun perundungan. Di banyak sekolah sebenarnya sudah ada program sekolah ramah anak dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), namun perangkat ini sering hanya hidup di atas kertas dan perlu difungsikan optimal sambil mengevaluasi berbagai kekurangan agar sistem perlindungan siswa berjalan lebih efektif. Pengawasan melekat saat jam istirahat dan jam pulang, keberadaan guru piket sampai semua murid meninggalkan sekolah, dan penggunaan CCTV bila ada, bukan detail administratif belaka, melainkan garis pertahanan pertama agar bullying di sekolah tidak berkembang menjadi kekerasan berkelanjutan.
Langkah Konkret Orang Tua Saat Anak Mengalami atau Menyaksikan Perundungan
Dalam menghadapi bullying di sekolah, sikap pasif orang tua adalah bentuk pembiaran. Guru dan orang tua tidak cukup hanya menunggu anak mengatakan bahwa dirinya sedang bermasalah. Ketika tanda-tanda muncul, orang tua perlu mengambil beberapa langkah konkret. Pertama, validasi pengalaman anak: dengarkan tanpa menyalahkan, tanpa memaksa berdamai sebelum situasi aman. Kedua, dokumentasikan: catat kronologi, simpan bukti fisik atau digital bila ada. Ketiga, segera berkomunikasi dengan wali kelas atau pihak sekolah, bukan untuk menyudutkan, tetapi menuntut perlindungan dan rencana penanganan yang jelas. Keempat, bila anak menjadi saksi perundungan, tekankan bahwa melapor bukan mengadu, melainkan bagian dari melindungi teman. Percakapan tentang empati dan keberanian berdiri di pihak korban perlu menjadi bagian rutin di rumah, bukan hanya saat masalah sudah meledak.
Transparansi dan Akuntabilitas: Orang Tua Berhak Menuntut Jawaban
Setiap kasus perundungan membutuhkan penanganan yang bukan hanya cepat, tetapi juga transparan. Pemerintah daerah menegaskan kasus dugaan bullying di SDN 01 Kebondalem akan diusut tuntas dan transparan, sementara pemerintah provinsi menyatakan tidak akan tinggal diam dan melakukan koordinasi intensif dengan dinas pendidikan setempat untuk memantau penanganan kasus yang tengah bergulir. Sikap ini seharusnya menjadi standar, bukan pengecualian. Orang tua berhak tahu apa yang terjadi di lembaga pendidikan anaknya: bagaimana insiden terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan langkah perbaikan apa yang dijalankan agar tidak terulang. Kalimat pelarian seperti “namanya juga anak-anak” hanya menutup mata terhadap persoalan yang sebenarnya membutuhkan pendampingan orang dewasa. Kesimpulannya, perlindungan anak di sekolah adalah tanggung jawab bersama: orang tua yang peka membaca tanda, guru yang aktif mengawasi, dan institusi pendidikan yang siap mempertanggungjawabkan setiap keputusan di ruang kelas.






