Potongan tarif memangkas satu komponen, bukan seluruh tiket
Diskon jasa bandara adalah pengurangan biaya pelayanan kebandarudaraan yang dibebankan kepada penumpang atau maskapai, bukan potongan 50 persen atas seluruh harga tiket pesawat. InJourney Airports memangkas tarif jasa hingga 50 persen untuk mendukung mobilitas masyarakat dan menekan biaya perjalanan udara selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan ini berlaku di 36 bandara yang dikelola perusahaan dan merujuk pada surat Menteri Perhubungan tentang potongan tarif jasa kebandarudaraan untuk periode Nataru. Bagian yang langsung menyentuh penumpang ialah Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), atau Passenger Service Charge (PSC), yang biasanya sudah terintegrasi ke tiket. Karena itu, harga akhir dapat berkurang, tetapi besarnya penghematan tidak otomatis setara dengan separuh harga tiket. Menyamakan diskon komponen bandara dengan diskon tiket menyeluruh akan memberi gambaran keliru kepada calon penumpang.

Periode pembelian dan keberangkatan perlu dibedakan
Untuk rute domestik, tiket dapat dibeli pada 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, sedangkan jadwal keberangkatan yang memenuhi ketentuan berlangsung pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Perbedaan rentang ini penting: tanggal pembelian saja belum cukup untuk memastikan penumpang memperoleh potongan; jadwal terbang juga harus masuk periode yang ditetapkan. Inilah inti tarif bandara Nataru: keringanan dibatasi pada musim perjalanan akhir tahun, bukan berlaku sepanjang tahun. Penumpang sebaiknya memeriksa rincian harga akhir dan ketentuan penerbangan melalui maskapai atau agen penjualan resmi sebelum membayar. Langkah itu membantu memastikan komponen yang didiskon tercermin pada transaksi, sekaligus mencegah anggapan bahwa semua rute, tanggal, atau unsur tarif mendapat potongan yang sama.
Maskapai ikut mendapat stimulus, tetapi dampaknya tidak seragam
Potongan tidak berhenti pada biaya penumpang. InJourney Airports juga memberi diskon 50 persen untuk Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) bagi maskapai, berlaku untuk keberangkatan pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Langkah ini dapat meringankan sebagian biaya operasional maskapai pada saat permintaan perjalanan meningkat. Namun, penghematan tersebut bukan jaminan bahwa harga tiket pesawat akan turun dengan besaran tertentu. Harga akhir tetap dipengaruhi komponen biaya lain dan kebijakan tarif penerbangan masing-masing maskapai. Jadi, kebijakan ini layak dipandang sebagai dorongan untuk menekan biaya, bukan janji bahwa setiap penumpang akan melihat penurunan yang sama. Seberapa terasa hasilnya baru dapat dinilai dari harga yang ditawarkan untuk rute dan tanggal tertentu.
Dampak di Manado dan kesimpulan bagi calon penumpang
Bandara Sam Ratulangi di Manado turut berada dalam cakupan kebijakan nasional tersebut. General Manager Bandara Sam Ratulangi, Radityo Ari Purwoko, menyatakan potongan berlaku di bandara InJourney Airports; cakupan keseluruhannya mencapai 36 bandara. Artinya, calon penumpang dari Manado memperoleh peluang pengurangan komponen PJP2U untuk perjalanan domestik yang memenuhi periode, sementara maskapai juga mendapat keringanan tarif PJP4U. Kesimpulannya, diskon ini memberi bantuan nyata pada biaya bandara dan berpotensi mendukung harga tiket yang lebih rendah, tetapi jangan membaca angka 50 persen sebagai potongan langsung atas seluruh ongkos perjalanan. Bandingkan harga akhir, pastikan tanggal keberangkatan masuk ketentuan, dan periksa rincian saat memesan. Nilai kebijakan ini terletak pada pengurangan beban, bukan jaminan tiket murah dengan besaran seragam.






