Dari Menghitung Kepala ke Meningkatkan Kualitas Warga
Raperda Pengendalian Penduduk adalah rancangan aturan daerah yang mengatur kuantitas, kualitas, dan mobilitas warga kota secara terpadu untuk menyeimbangkan kepadatan, meningkatkan kualitas hidup, dan menyesuaikan pertumbuhan penduduk dengan daya dukung ruang serta pelayanan publik yang tersedia. Alih-alih hanya memikirkan berapa banyak orang yang tinggal, regulasi ini mengarahkan ke mana dan bagaimana warga hidup di kota. Sejak 1 September 2026, Bapemperda DPRD bersama akademisi, LSM, ormas, dan kementerian terkait membedah Raperda pengendalian penduduk yang terdiri dari 11 bab melalui Rapat Dengar Pendapat Umum. Ini bukan sekadar ritual legislasi, tetapi upaya merumuskan ulang arah regulasi urbanisasi Jakarta yang selama ini cenderung reaktif. Perubahan paling penting: fokus tidak lagi pada pembatasan jumlah penduduk. Jumlah warga Jakarta bahkan cenderung menurun akibat arus keluar ke kawasan sekitar, sehingga menahan orang datang sudah tidak relevan sebagai strategi utama. Tantangannya bergeser: bagaimana memastikan warga yang masih dan akan tinggal mendapatkan layanan publik layak, lingkungan sehat, dan kesempatan kerja yang realistis.
Pemerataan Wilayah Kota: Mengisi Ruang, Bukan Menumpuk di Pusat
Inti baru Raperda pengendalian penduduk adalah pemerataan wilayah kota, bukan lagi sekadar pengurangan angka kepadatan global Jakarta. Abdul Aziz menegaskan perlunya mengurangi kesenjangan kepadatan antarwilayah, karena ketimpangan ini yang selama ini melahirkan kemacetan kronis, banjir lokal, dan beban layanan publik yang timpang. Pendekatan kebijakan menjadi jauh lebih spasial. Pemprov didorong memetakan sebaran penduduk hingga level kecamatan dan kelurahan, dengan koordinasi lintas dinas agar data kependudukan terhubung dengan data ruang. Ini prasyarat pemerataan wilayah kota: tanpa peta detail tentang di mana orang tinggal, bekerja, bersekolah, dan berobat, semua wacana penataan hanyalah jargon. Pengaturan kuantitas, kualitas, dan mobilitas warga harus disesuaikan dengan daya dukung ruang—udara bersih, sanitasi, transportasi, ruang terbuka, pendidikan, dan kesehatan. Artinya, distribusi penduduk bukan lagi proses alamiah yang dibiarkan, tetapi hasil pilihan politik: wilayah yang sudah jenuh harus dilindungi, kawasan yang masih mampu menampung perlu dipersiapkan infrastrukturnya sebelum didorong berkembang.
Pengendalian Penduduk Tanpa Penciptaan Lapangan Kerja Akan Gagal
Raperda ini berani mengakui satu hal yang sering dihindari: pengendalian penduduk tidak akan berarti jika tidak diikuti penciptaan lapangan kerja yang memadai. Mobilitas penduduk harus dihitung berdasarkan ketersediaan pekerjaan; jika tidak, kota hanya memindahkan kemiskinan dari satu sudut ke sudut lain. Di sini, regulasi urbanisasi Jakarta mulai menyentuh inti persoalan ekonomi. Pemprov diminta membangun basis data tenaga kerja yang akurat: berapa penduduk usia kerja, apa kebutuhan tenaga kerja, kompetensi yang dicari dunia usaha, dan seberapa besar penyerapan warga lokal. Tanpa itu, program pelatihan dan penempatan kerja hanya akan jadi proyek seremonial. Tekanan terhadap pasar kerja diprediksi meningkat, seiring ambisi kota menjadi kota global yang maju. Jika Raperda ini serius menautkan sebaran penduduk dengan pusat-pusat pekerjaan baru—bukan hanya perkantoran, tetapi juga ekonomi kreatif, UMKM, hingga layanan publik—maka ia bisa menjadi alat pemerataan wilayah kota yang efektif sekaligus bantalan menghadapi gejolak sosial.
Sinkron dengan Politik Anggaran: Menguji Keseriusan Pemerintah
Regulasi tanpa dukungan anggaran hanya akan berhenti sebagai niat baik. Di sisi lain, pemerintah daerah mengajukan perubahan APBD 2026 dengan rencana anggaran Rp79,59 triliun, turun 2,13 persen dari APBD murni Rp81,32 triliun. Kontrasnya, belanja daerah justru dinaikkan menjadi Rp75,08 triliun atau naik 1,08 persen. Pernyataan resmi menyebut belanja tetap diarahkan pada pelayanan dasar, program prioritas, bantuan sosial, dan kegiatan produktif yang menyentuh kebutuhan warga. Pertanyaannya: apakah Raperda pengendalian penduduk sudah diposisikan sebagai program prioritas yang akan mendapat alokasi cukup? Jika pemerintah sungguh ingin pemerataan wilayah kota dan penguatan kualitas penduduk, maka pemetaan sampai tingkat kelurahan, pembangunan infrastruktur dasar, dan sistem data tenaga kerja harus muncul jelas dalam struktur belanja. Hubungannya dengan Ranperda Kota Layak Anak juga tidak boleh diabaikan. Perlindungan dan pemenuhan hak anak, termasuk penguatan UPTD PPA, sedang diperluas cakupannya. Kota global yang sehat mustahil terwujud jika anak tumbuh di lingkungan terlalu padat, minim ruang terbuka, dan layanan publik yang kelebihan beban.
Menuju Kota Global: Momentum Menjadikan Demografi Sebagai Aset
Rangkaian kebijakan ini lahir dari satu ambisi: kota bersiap menjadi kota global yang maju, sekaligus mampu menjamin kualitas hidup warganya. Di sinilah Raperda pengendalian penduduk berfungsi sebagai tulang punggung: menghubungkan pengaturan ruang, pelayanan publik, dan penciptaan lapangan kerja dalam satu kerangka. Jika pembahasan dengan DPRD berjalan tuntas dan Raperda disahkan menjadi Perda, pemerintah menargetkan implementasi yang mampu meredam tekanan layanan publik dan pasar kerja, bukan sekadar memperindah laporan perencanaan. Namun keberhasilan tidak akan ditentukan oleh teks regulasi saja, melainkan oleh konsistensi: keberanian menolak pembangunan yang mengabaikan daya dukung wilayah, keseriusan membangun data, dan kedisiplinan mengaitkan setiap proyek dengan tujuan pemerataan. Kesimpulannya, pergeseran fokus dari mengendalikan jumlah ke peningkatan kualitas penduduk adalah langkah tepat—bahkan wajib—bagi kota yang ingin menjadi kota global tanpa meninggalkan warganya. Tantangan berikutnya adalah memastikan regulasi ini diterjemahkan menjadi kebijakan ruang dan ekonomi yang konkret, bukan sekadar slogan tentang “kota layak huni”.






