Pengawasan harus melindungi sebelum masalah terjadi
Pengawasan travel umrah adalah rangkaian pemeriksaan izin, administrasi, kesiapan perjalanan, dan kewajiban layanan biro untuk mencegah jemaah dirugikan sebelum, selama, maupun setelah beribadah. Tanpa pemeriksaan yang berjalan sampai ke lapangan, status izin di atas kertas tak cukup menjadi jaminan keselamatan.
Kasus di Situbondo memperlihatkan harga yang dibayar jemaah saat perlindungan terlambat. Dua warga melaporkan PT Kiswah Haramain Travelindo atau Kiswah Travel ke Polres Situbondo pada 27 Oktober setelah mengaku gagal berangkat dan telantar di Asrama Haji Surabaya, meski telah menyetor sekitar Rp 83 juta secara bertahap. Jadwal keberangkatan yang semula ditetapkan pada Agustus berubah, lalu penundaan berlanjut hingga Oktober. Menurut kuasa hukum, jemaah juga diminta menambah dana untuk kebutuhan operasional biro. Rangkaian ini semestinya menjadi alarm bagi otoritas dan calon jemaah: janji keberangkatan tidak berarti banyak tanpa tiket, visa, dan akomodasi yang dapat diverifikasi. Penanganan setelah kerugian terjadi penting, tetapi pengawasan yang mampu mendeteksi tanda bahaya lebih awal jauh lebih melindungi.
Cabang dan agen perlu diawasi dengan batas kewenangan yang jelas
Kemenhaj Dompu melakukan monitoring dan evaluasi terhadap dua biro perjalanan pada 30 Oktober 2026. Pemeriksaan itu menyoroti aktivitas pemberangkatan, jumlah jemaah, fasilitas, serta kepatuhan pada aturan perizinan dan administrasi. Salah satu biro yang dikunjungi masih berstatus cabang dari kantor pusat di Makassar, sementara pengelolanya berencana mengajukan kantor pusat di Dompu setelah persyaratan dipenuhi.
Status cabang bukan bukti pelanggaran, tetapi bisa membingungkan jemaah tentang siapa yang menerima pembayaran, mengurus dokumen, dan bertanggung jawab saat rencana gagal. Kemenhaj Dompu menegaskan agen tidak berwenang memberangkatkan jemaah secara mandiri; kewenangan itu berada pada penyelenggara berizin. Pengawasan yang baik harus membuat hubungan antara cabang dan kantor induk terang, bukan sekadar mencatat nama biro. Ada pula contoh layanan yang disebut berjalan: PT Travel Safina melaporkan telah memberangkatkan 26 jemaah pada Agustus 2026, dengan kebutuhan perjalanan dipenuhi. Pembinaan semacam ini berguna, tetapi pemeriksaan dokumen dan penjelasan kepada publik harus konsisten agar calon jemaah dapat membedakan peran agen dan penyelenggara.
Data keberangkatan adalah alat perlindungan, bukan formalitas
Di Ternate, Kemenhaj bertemu dengan dua biro perjalanan pada 28 Oktober untuk memperkuat pengawasan penyelenggara umrah dan haji khusus. Kepala kantor setempat menekankan tertib administrasi, legalitas usaha, serta kewajiban melaporkan setiap rencana keberangkatan. Laporan itu perlu memuat manifes jemaah, jadwal penerbangan, dan informasi akomodasi di Arab Saudi.
Rincian tersebut bukan beban birokrasi tanpa manfaat. Data yang akurat memberi pemerintah pijakan untuk bertindak cepat saat tiket, visa, hotel, atau transportasi bermasalah, sekaligus membantu keluarga mengetahui posisi jemaah. Kemenhaj Ternate juga meminta biro memastikan kesiapan seluruh fasilitas sebelum keberangkatan. Inilah inti perlindungan jemaah umrah: pencegahan yang bisa diuji, bukan sekadar imbauan agar masyarakat berhati-hati. Komitmen pembinaan dan pengawasan lanjutan di Ternate patut dinilai dari kepatuhan nyata penyelenggara dan kemudahan jemaah memperoleh informasi. Jika laporan hanya menjadi formalitas, celah untuk menghindari tanggung jawab tetap terbuka.
Pemblokiran harus diikuti penyelesaian bagi jemaah
Kasus PT Assyifa Berkah Mandiri menunjukkan konsekuensi ketika kewajiban perjalanan tidak dipenuhi. Kemenhaj memblokir sementara akun SISKOPATUH perusahaan setelah menemukan biro itu tidak menyediakan tiket kepulangan. Dampaknya mencakup 95 orang: 91 jemaah umrah dan empat ketua rombongan. Langkah tersebut mencegah keberangkatan jemaah baru melalui biro itu, tetapi tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk mengurus kepulangan mereka.
Status akun SISKOPATUH diblokir merupakan tindakan pencegahan yang tegas, bukan akhir dari penanganan. Kemenhaj masih melakukan investigasi dan pemeriksaan untuk menentukan kemungkinan sanksi lanjutan. Ketegasan perlu berjalan beriringan dengan pendataan, bantuan konkret, dan penagihan tanggung jawab sampai seluruh jemaah tertangani. Bagi calon jemaah, pelajaran dari travel umrah bermasalah ini jelas: periksa izin penyelenggara, pastikan siapa yang bertanggung jawab, dan minta rincian tiket, visa, serta akomodasi sebelum berangkat. Namun beban utama tetap berada pada penyelenggara dan pemerintah yang mengawasi. Pengawasan baru layak disebut berhasil ketika mencegah korban berikutnya sekaligus memastikan jemaah yang telanjur terdampak tidak dibiarkan menanggung akibat sendiri.






