Kebocoran Retribusi: Masalah Lama yang Terbongkar Terang
Kebocoran retribusi galian ilegal dan komoditas hasil bumi adalah praktik pengurangan, pengaburan, atau penghilangan kewajiban pembayaran kepada daerah melalui underreporting tonase, pemalsuan data muatan, dan pengangkutan tanpa izin yang merugikan pendapatan asli daerah serta melemahkan pengawasan sumber daya alam di tingkat lokal. Di Bener Meriah, masalah itu tidak lagi sekadar dugaan. Inspeksi mendadak Bupati Bener Meriah, Ir. H. Tagore Abubakar, di kawasan KM 35 pada Minggu, 9 Agustus 2026, memaksa publik menatap langsung skala kecurangan yang selama ini lolos di pos retribusi. Temuan 19,5 ton alpukat yang hanya dibayar retribusi untuk 5 ton dan ratusan truk pengangkut galian C tanpa izin bukan insiden tunggal; ini gejala dari sistem yang memberi ruang luas bagi manipulasi dan kolusi.
Kasus Alpukat 19,5 Ton: Potret Telanjang Underreporting
Di sektor hasil pertanian, underreporting ekspor hasil bumi tampak gamblang dalam kasus satu truk alpukat yang diperiksa di KM 35. Muatan truk itu sekitar 19,5 ton alpukat, tetapi retribusi hanya dihitung berdasarkan 5 ton dengan pembayaran Rp500 ribu. Dalam bahasa Bupati Tagore, “Kebocorannya luar biasa. Barang yang diangkut mencapai 19,5 ton, cuma dibayar lima ton”. Ini bukan sekadar selisih administrasi; ini tindakan sistematis yang mengurangi penerimaan pendapatan daerah dan mengirim sinyal bahwa pos retribusi bisa dinegosiasikan. Ketika komoditas keluar tanpa mencerminkan tonase riil, pemerintah daerah kehilangan basis data produksi, petani kehilangan posisi tawar, dan praktik kecurangan berubah menjadi kebiasaan yang dianggap lumrah di mata para pelaku yang diuntungkan.
Ratusan Truk Galian C: Lingkungan Terkikis, PAD Menguap
Jika alpukat menunjukkan kebocoran di sektor hasil bumi, maka galian C ilegal dari Sungai Wih Ni Kulus mengungkap sisi kelam pengelolaan sumber daya alam. Bupati Tagore menemukan aktivitas pengangkutan material galian C yang diduga ilegal dari sungai tersebut, dengan ratusan truk mengangkut batu menuju Bireuen tanpa izin yang jelas. “Ada ratusan truk yang sudah diangkut dari Sungai Wih Ni Kulus tanpa izin. Itu ilegal dan kami sangat menyesalkan hal ini terjadi”. Batu-batu itu bukan sekadar material tambang; ia benteng alami penahan arus sungai di wilayah yang baru dilanda banjir bandang. Di sini, retribusi galian ilegal bukan hanya soal hilangnya PAD, tetapi juga biaya lingkungan yang akan dibayar mahal oleh masyarakat ketika bencana berikutnya datang.

Pos KM 35: Simpul Lemah Pengawasan Sumber Daya Alam
Sidak di Pos Retribusi Kilometer 35 di Blang Rakal, perbatasan dengan Bireuen, memperlihatkan pola yang konsisten: tonase tidak cocok, asal material kabur, dan dokumen retribusi yang tidak mencerminkan muatan sebenarnya. Dari batu sungai hingga alpukat, pola underreporting ini menunjukkan pengawasan sumber daya alam yang lebih simbolis daripada efektif. Tagore menilai kondisi seperti ini berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah dan menuntut pengetatan sistem pengawasan di pos retribusi, baik terhadap jenis maupun volume muatan kendaraan, agar kebocoran penerimaan pendapatan daerah dapat ditekan. Selama petugas di lapangan mudah diakali—atau ikut bermain—setiap kebijakan di atas kertas hanya akan menjadi formalitas tanpa daya menggigit di titik keluar-masuk komoditas.
Menutup Celah: Dari Sidak Insidental ke Sistem yang Kuat
Sidak Bupati Bener Meriah di KM 35 penting sebagai alarm, tetapi tidak cukup jika tidak diikuti pembenahan menyeluruh. Pemerintah daerah sudah meminta perangkat dan aparat terkait menindaklanjuti setiap temuan secara objektif dan sesuai kewenangan, serta menyatakan komitmen untuk meningkatkan pengawasan dan koordinasi antarinstansi agar aktivitas pengangkutan berlangsung tertib, transparan, dan memberi kontribusi nyata bagi daerah. Namun, akar masalahnya adalah sistem yang membiarkan underreporting ekspor hasil bumi dan retribusi galian ilegal berlangsung bertahun-tahun. Tanpa digitalisasi pencatatan, audit berkala, dan penegakan hukum yang menjerat bukan hanya sopir tetapi juga pemilik usaha dan pembeli material, kebocoran akan terus berulang. Kesimpulannya, daerah hanya akan berdaulat atas kekayaannya jika berani menutup celah kecurangan di pintu keluar sumber daya alamnya sendiri.






