Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Dari Pelatihan Vokasi hingga Jaminan Sosial: Merajut Ulang Hidup Mantan Pelaku

Dari Pelatihan Vokasi hingga Jaminan Sosial: Merajut Ulang Hidup Mantan Pelaku
Minat|Pelatihan Komprehensif

Reintegrasi Sosial Bukan Sekadar Bebas: Ia Harus Menghasilkan Nafkah

Program reintegrasi sosial adalah rangkaian upaya terencana untuk mengembalikan mantan pelaku tindak pidana ke masyarakat sebagai warga produktif, melalui pelatihan vokasi narapidana, dukungan psikososial, dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang membuat mereka memiliki penghasilan sah, mengurangi risiko residivisme, serta memperkuat keadilan restoratif sebagai mekanisme pemulihan hubungan sosial dan ekonomi. Di Yogyakarta dan Kulonprogo, gagasan ini mulai diterjemahkan ke dalam praktek: balai latihan kerja, pelatihan pijat energi, serta kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan menjadikan rehabilitasi bukan hanya penghapusan perkara, melainkan jembatan menuju kemandirian. Pesan utamanya jelas: jika negara menginginkan mantan pelaku kembali baik, maka mereka harus diberi alat untuk hidup layak, bukan hanya catatan hukum yang bersih.

Dari Ruang Pelatihan ke Ruang Kerja: BLK Adhyaksa Mandiri sebagai Titik Balik

Balai Latihan Kerja Adhyaksa Mandiri di Kulonprogo adalah contoh bagaimana pelatihan vokasi narapidana bisa diatur secara serius, bukan sekadar kegiatan seremonial. Melalui balai latihan kerja ini, penerima manfaat keadilan restoratif mendapatkan pelatihan keterampilan sebagai bekal memasuki dunia kerja dan mengembangkan kemandirian ekonomi. Program ini lahir dari kolaborasi Kejaksaan Negeri, Dinas Tenaga Kerja, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta BAZNAS yang disahkan melalui Perjanjian Kerja Sama tentang optimalisasi pelayanan publik dan pemberdayaan sosial pada 18 September 2026. Fakta bahwa institusi hukum ikut mengelola BLK menandakan pergeseran penting: penegak hukum tidak berhenti pada penghentian perkara, tetapi ikut mengawal transisi mantan pelaku kembali menjadi pekerja. Rehabilitasi, dalam format ini, adalah kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan, bukan hanya urusan moral.

Pijat Energi dan Keterampilan Praktis: Mengubah Stigma Jadi Kepercayaan Diri

Pelatihan keterampilan yang diberikan kepada klien pemasyarakatan bukan teori kosong; ia berangkat dari kebutuhan pasar jasa dan usaha kecil. Di Griya Abhipraya Purbonegoro, Bapas Kelas I Yogyakarta kembali menyelenggarakan Pelatihan dan Terapi Pijat Energi sebagai lanjutan pelatihan sebelumnya pada 16 September 2026. Peserta tidak hanya menerima penjelasan teknik pijat energi, tetapi langsung mempraktikkannya secara berpasangan dengan pendampingan instruktur, termasuk Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Yogyakarta, Muhammad Ali Syeh Banna, yang turun langsung sebagai instruktur. Dengan metode praktik, klien memiliki kesempatan nyata untuk mengenal dan mengembangkan keterampilan baru sebagai bekal hidup di tengah masyarakat. Di sinilah efek pentingnya: keterampilan konkret seperti pijat energi mengurangi jarak antara status “mantan narapidana” dan identitas baru sebagai pekerja jasa, sekaligus membangun kepercayaan diri yang selama ini hancur oleh stigma.

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan: Restorative Justice yang Menyentuh Dapur

Tanpa jaminan sosial ketenagakerjaan, pelatihan vokasi narapidana hanya memindahkan kerentanan dari sel ke tempat kerja. Kolaborasi di Kulonprogo secara tegas menolak pola itu. Program BLK Adhyaksa Mandiri diperkuat dengan akses perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para penerima manfaat. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Rudi Susanto, menegaskan bahwa pelatihan vokasi dan peningkatan kompetensi tidak akan lengkap tanpa kepastian perlindungan dari risiko kerja bagi para alumni yang mendapatkan kesempatan kedua untuk kembali bekerja. BPJS Ketenagakerjaan memastikan alumni pelatihan langsung dibentengi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan, dan terus membangun sinergi dengan berbagai pihak untuk memperluas cakupan perlindungan. Ini menjadikan restorative justice lebih dari sekadar penghentian perkara; ia berubah menjadi kebijakan pemberdayaan ekonomi berkelanjutan, di mana hak pekerja mantan pelaku diperlakukan setara dengan pekerja lain.

Restorative Justice yang Konsisten: Masa Depan Reintegrasi Sosial

Upaya memberikan ruang bagi masyarakat untuk kembali produktif setelah proses hukum kini tampak lebih konsisten di Kulonprogo, bukan sekadar wacana. Kesempatan bekerja dan membangun kehidupan mandiri diberikan kepada mereka yang perkaranya dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif, dan tidak berhenti pada pelatihan sesaat. BLK Adhyaksa Mandiri diharapkan menjadi wadah pemulihan sosial yang utuh: menguasai keterampilan teknis, membuka akses kerja yang aman, mandiri, dan terlindungi. Melalui Griya Abhipraya Purbonegoro, reintegrasi sosial juga terus diupayakan lewat kegiatan yang dekat dengan potensi klien. Rudi Susanto menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terbuka memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, kejaksaan, dan dunia usaha untuk memperluas perlindungan bagi semua pekerja tanpa memandang latar belakang. Jika arah ini dijaga, program reintegrasi sosial akan menjadi salah satu cara paling masuk akal untuk menurunkan residivisme dan mengembalikan rasa keadilan: korban dipulihkan, pelaku bekerja, dan masyarakat mendapat manfaat ekonomi.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!