Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Kelonggaran Pertek dan Penertiban Impor: Jalan Terjal Revitalisasi Tekstil

Kelonggaran Pertek dan Penertiban Impor: Jalan Terjal Revitalisasi Tekstil
Minat|Industri Fashion

Apa Makna Pelonggaran Pertek bagi Industri Tekstil

Kebijakan impor tekstil adalah serangkaian aturan pemerintah yang mengatur cara masuknya bahan baku tekstil dan produk turunannya ke dalam suatu negara, mulai dari persetujuan teknis, perpajakan, hingga pengawasan barang ilegal, dengan tujuan sekaligus menjaga kelancaran pasokan industri dan melindungi produsen dalam negeri dari praktik impor yang merusak persaingan usaha.

Inti kebijakan terbaru adalah keputusan Presiden Prabowo Subianto yang meminta jajaran kabinet meninjau ulang peraturan pertek (persetujuan teknis) impor bahan baku tekstil yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha. Pertek selama ini menjadi dokumen wajib sebelum pelaku usaha boleh mengimpor bahan baku tertentu, namun prosesnya yang berbelit dan memakan waktu membuat pasokan bahan baku tekstil tersendat. Pemerintah menilai hambatan di hulu ini secara langsung menekan daya saing industri tekstil dalam negeri yang padat karya dan menyerap sekitar 4 juta pekerja. Kebijakan ini bukan sekadar teknis administrasi; ini pesan politik bahwa pemerintah tidak ingin industri tekstil dianggap sebagai sektor “sunset” yang dibiarkan layu.

Kelonggaran Pertek dan Penertiban Impor: Jalan Terjal Revitalisasi Tekstil

Mengapa Pertek dan Aturan Impor Harus Dirombak Sekarang

Pemerintah menyiapkan evaluasi menyeluruh terhadap aturan impor, peraturan pertek, dan ketentuan PPN yang dianggap menghambat industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri garmen nasional. Di hulu, bahan baku tekstil masih bergantung pada impor dan menempatkan sektor ini sebagai net importer. Di hilir, industri pakaian jadi justru lebih kuat ekspornya, sehingga struktur TPT menjadi timpang.

Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, tingkat utilisasi pabrik tekstil saat ini sekitar 75%, yang berarti kapasitas produksi belum dimaksimalkan dan masih ada ruang ekspansi. Kutipan pentingnya: “Sumbangan terhadap PDB itu sekitar mendekati 1 persen, 0,97 persen. Kemudian tenaga kerjanya di sektor Tekstil Produk Tekstil itu sekitar 4 juta orang”. Dengan kontribusi dan penyerapan tenaga kerja sebesar itu, dibiarkannya hambatan bahan baku dan beban PPN jelas tidak masuk akal. Inilah alasan politik dan ekonomi mengapa peraturan pertek dan seluruh kebijakan impor tekstil dipaksa berubah sekarang, bukan nanti.

Strategi Ganda: Bahan Baku Dipermudah, Impor Ilegal Diperketat

Strategi pemerintah tidak berhenti pada pelonggaran pertek. Di sisi hulu, bahan baku tekstil akan didorong lebih mudah masuk agar kebutuhan industri terpenuhi dan kegiatan produksi tidak terhambat. Bagi pengusaha, kelonggaran pertek berpotensi memangkas waktu tunggu bahan baku dan membuat jadwal produksi lebih terjaga. Ini langsung menyentuh kebutuhan praktis pabrik, terutama yang bergantung pada order ekspor dengan tenggat ketat.

Di sisi hilir, pemerintah menarget impor ilegal, termasuk pakaian bekas ballpress, yang mengganggu produsen garmen dalam negeri. Barang kiloan murah ini merusak harga dan memakan pangsa pasar industri garmen nasional yang sebenarnya berstatus net exporter. Pemerintah bahkan meminta otoritas bea cukai memperketat penertiban di perbatasan dan jalur masuk barang. Kebijakan impor tekstil yang lebih longgar untuk bahan baku namun lebih keras untuk barang jadi ilegal adalah kompromi menarik: membuka pintu di hulu, mengunci kebocoran di hilir.

PPN, PKWT, dan Fleksibilitas Tenaga Kerja: Peluang atau Risiko Baru

Selain kebijakan impor, pemerintah juga mengevaluasi ketentuan PPN yang berkaitan dengan industri tekstil dan garmen. Fokusnya dua: pertama, perlakuan PPN untuk jasa outsourcing dan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT); kedua, PPN bagi perusahaan yang berorientasi ekspor. Industri garmen nasional sangat bergantung pada permintaan musiman, sehingga butuh fleksibilitas tenaga kerja yang lebih tinggi.

Pemerintah menyiapkan skema ketenagakerjaan baru berbasis PKWT sebagai instrumen fleksibilitas untuk sektor tekstil dan garmen. Perusahaan penyedia tenaga kerja bahkan diarahkan tidak dikenai PPN, mengikuti praktik di beberapa negara lain, demi menjaga biaya tetap efisien. Di satu sisi, ini bisa menyelamatkan lapangan kerja dengan menjaga pabrik tetap beroperasi; di sisi lain, ada risiko kualitas pekerjaan menjadi makin tidak pasti. Pemerintah belum merinci bentuk teknis peninjauan pertek maupun payung hukum PKWT tersebut, sehingga ruang abu-abu antara perlindungan pekerja dan kebutuhan fleksibilitas masih besar.

Menuju Daya Saing Global: Kebijakan Ini Cukup atau Masih Setengah Hati?

Tujuan eksplisit dari seluruh rangkaian kebijakan impor tekstil, pelonggaran pertek, dan evaluasi PPN adalah meningkatkan daya saing industri tekstil lokal di pasar global. Pemerintah menegaskan bahwa industri tekstil bukanlah industri yang harus ditinggalkan dan masih layak untuk reinvestasi dan penambahan modal kerja.

Ke depan, pemerintah akan mencari regulasi yang sesuai terkait PPN untuk outsourcing dan menuntaskan evaluasi PPN bagi perusahaan berorientasi ekspor. Namun selama detail teknis peninjauan peraturan pertek dan skema PKWT belum diumumkan, dunia usaha masih harus menunggu. Kebijakan ini adalah langkah ke arah yang benar: membuka akses bahan baku tekstil, menertibkan impor ilegal, dan memberi ruang fleksibilitas bagi industri garmen nasional. Namun agar tidak berhenti menjadi kompromi setengah hati, pemerintah perlu memastikan dua hal: kepastian hukum yang cepat dan pengawasan yang tegas, terutama di lini bea cukai dan praktik ketenagakerjaan.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!