Legalitas yang lebih mudah harus menjadi awal pertumbuhan
Legalitas UMKM adalah status dan bentuk badan hukum yang memberi kejelasan atas usaha, membantu membangun kredibilitas, serta membuka peluang kerja sama dan pembiayaan. Karena itu, penyederhanaan proses bukan urusan administrasi semata: ia dapat mengurangi hambatan awal bagi pelaku usaha yang ingin berkembang.
Pada Kamis, 22 Oktober 2026, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo, menyatakan layanan legalitas perlu membantu usaha tumbuh, bukan menjadi penghalang. Ditjen AHU menyediakan sejumlah pilihan badan hukum, termasuk Perseroan Perorangan bagi pelaku yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, selain perseroan terbatas, yayasan, dan perkumpulan.
Perseroan Perorangan, yang diluncurkan pada Oktober 2021, memungkinkan satu orang mendirikan perseroan tanpa akta notaris selama memenuhi ketentuan. Pilihan ini membuat formalisasi lebih terjangkau dari sisi kerumitan proses. Namun, kebijakan hanya akan efektif bila informasi dan pendampingan juga menjangkau pelaku usaha yang minim pengetahuan administrasi.

Status hukum bisa mengubah cara mitra memandang usaha
Bagi UMKM, status badan hukum yang jelas dapat menjadi sinyal bahwa usaha memiliki identitas dan tanggung jawab yang dapat diperiksa. Widodo menilai legalitas dapat membangun kepercayaan mitra serta membuka peluang kerja sama dengan lembaga pembiayaan dan investor. Dampaknya bukan jaminan kontrak atau pinjaman, tetapi usaha yang lebih mudah dipertimbangkan oleh pihak yang mensyaratkan kepastian hukum.
Di sinilah legalitas berpotensi memperluas akses pasar UMKM: kemitraan yang sebelumnya sulit dijajaki dapat mulai terbuka, termasuk hubungan dengan perusahaan dan lembaga yang memiliki prosedur formal. Untuk pendanaan UMKM, dokumen hukum juga dapat membantu usaha masuk ke tahap penilaian. Namun, pelaku tetap perlu menyiapkan pencatatan keuangan dan menunjukkan kemampuan membayar maupun memenuhi komitmen usaha.
Kebutuhan ini terasa penting bagi wirausaha sosial. Ditjen AHU memperkirakan jumlahnya sekitar 340 ribu, sementara lebih dari 55 persen menghadapi kendala finansial, termasuk keterbatasan akses pendanaan. Legalitas dapat mengurangi satu hambatan, tetapi tidak menggantikan kebutuhan akan pembiayaan yang sesuai dan mitra yang memahami model usaha sosial.
Formalitas harus disertai produktivitas dan kemampuan bersaing
Mengubah status informal menjadi formal tidak otomatis membuat usaha naik kelas. Bambang Brodjonegoro mengingatkan bahwa dorongan bagi UKM perlu berfokus pada produktivitas, penguasaan teknologi, dan integrasi ke rantai pasok industri, bukan hanya perubahan status. Jika kemampuan produksi dan kualitas tidak ikut meningkat, legalitas berisiko berhenti sebagai dokumen tanpa dampak berarti bagi pertumbuhan.
Pelatihan manufaktur dan teknologi dapat membantu UKM memenuhi standar industri dan menjadi pemasok perusahaan besar. Sementara itu, pembenahan pencatatan keuangan, penyederhanaan prosedur, dan pendampingan diperlukan agar formalisasi tidak menambah beban pelaku yang memiliki keterbatasan modal atau kemampuan administrasi. Kebijakan yang baik harus mempertemukan kemudahan memperoleh status hukum dengan dukungan praktis setelah usaha terdaftar.
Arah berikutnya semestinya mencakup peningkatan kapasitas, pembiayaan produktif, penguasaan teknologi, dan perluasan akses pasar. Pemerintah juga menekankan perlunya dukungan pasar, pendanaan, peningkatan kapasitas, dan kemitraan strategis agar usaha dapat berkembang berkelanjutan.

Kesimpulan: buka pintu, lalu pastikan ada jalan untuk maju
Penyederhanaan legalitas merupakan langkah yang tepat karena memberi lebih banyak UMKM kesempatan memperoleh status hukum sesuai kebutuhan. Kejelasan itu dapat meningkatkan kepercayaan mitra dan membantu usaha menjajaki pasar maupun pendanaan, tetapi hasilnya bergantung pada kesiapan bisnis serta dukungan yang menyusul.
Ukuran keberhasilan seharusnya bukan banyaknya usaha yang terdaftar saja, melainkan apakah mereka mampu meningkatkan produktivitas, mengakses pembiayaan yang berguna, dan masuk ke kemitraan yang berkelanjutan. Legalitas membuka pintu; pendampingan, teknologi, dan akses pasar menentukan apakah UMKM dapat melangkah lebih jauh.






