Ketepatan bantuan bermula dari data yang benar
Akurasi data kemiskinan adalah kesesuaian catatan pemerintah tentang kondisi ekonomi warga dengan keadaan nyata mereka, sehingga bantuan sosial dapat diberikan kepada orang yang memang berhak. Tanpa dasar data yang dapat dikoreksi, kebijakan yang tampak terukur di atas kertas bisa meninggalkan keluarga rentan di lapangan. Persoalan itu mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan pada Senin, 26 Oktober 2026, yang membahas jawaban fraksi-fraksi atas Ranperda Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Pembenahan data warga miskin dan ketepatan sasaran bantuan menjadi sorotan dalam rapat yang dihadiri Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap. Fraksi PKS, melalui Zulham Efendi, mengaitkan akurasi data desil dengan efektivitas anggaran dan penyaluran bantuan sosial. Kritik ini tepat: perubahan aturan tidak akan banyak berarti jika warga yang membutuhkan masih salah dikategorikan.

Data desil Medan perlu bisa diuji dan diperbarui
Desil bukan urusan administratif kecil. Penetapan kategori dapat menentukan siapa yang masuk dalam sasaran program pemerintah, sehingga data yang tertinggal atau tidak cocok dengan kondisi rumah tangga berisiko membuat warga yang berhak kehilangan bantuan. PKS mempertanyakan keterlibatan Pemko Medan dalam penetapan kategori serta mekanisme koreksi jika data desil Medan tidak sesuai dengan keadaan ekonomi warga di lapangan. Jawabannya semestinya bukan sekadar memperbarui daftar sesekali. Zulham meminta koordinasi Pemko dengan pemerintah pusat diperkuat, pembaruan dilakukan berkala, dan pengaduan dibuat mudah diakses masyarakat. Ketiga langkah itu perlu berjalan bersama: warga harus tahu cara menyanggah data, pemerintah harus memeriksa laporan, dan hasil koreksi perlu tercermin dalam daftar penerima. Tanpa jalur koreksi yang jelas, ketidaksinkronan data bukan hanya persoalan teknis, melainkan penghalang langsung bagi akses perlindungan sosial.

Anggaran harus dinilai dari dampaknya
Sorotan PKS juga menyentuh efektivitas anggaran penanggulangan kemiskinan. Besarnya perhatian atau banyaknya program tidak cukup menjadi ukuran keberhasilan; pemerintah perlu menunjukkan apakah kebijakan berkontribusi pada penurunan kemiskinan dan apakah bantuan sampai kepada penerima yang tepat. Zulham meminta Pemko menjelaskan hasil evaluasi pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2015, termasuk dampaknya terhadap angka kemiskinan. Itulah alasan evaluasi data dan anggaran tidak boleh dipisahkan. Jika penerima salah ditetapkan, program dapat berjalan tanpa menjangkau keluarga yang paling membutuhkan. Sebaliknya, data yang tepat pun tidak cukup bila bantuan tidak diikuti jalan menuju kemandirian. Dalam rapat yang sama, Fraksi Gerindra mendorong integrasi bantuan sosial dengan pelatihan keterampilan, pengembangan UMKM, pendampingan usaha, dan perluasan kesempatan kerja. Arah ini masuk akal: perlindungan sosial perlu menjawab kebutuhan sekarang sekaligus memperluas peluang pendapatan ke depan.

Perubahan perda harus berujung pada perbaikan nyata
Rapat paripurna menjadi ruang bagi fraksi-fraksi menyampaikan masukan atas perubahan perda, tetapi ukuran keberhasilannya ada pada tindak lanjut. Setelah mendengar masukan seluruh fraksi, Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen menyerahkan dokumen jawaban fraksi kepada Zakiyuddin Harahap sebagai bahan masukan bagi Pemko Medan. PKS juga meminta pemerintah mengevaluasi program penanggulangan kemiskinan yang telah berjalan. Langkah berikutnya seharusnya menghasilkan evaluasi yang terbuka: bagaimana data diverifikasi, bagaimana warga mengajukan koreksi, dan apakah anggaran menghasilkan jangkauan serta dampak yang diharapkan. Tanpa jawaban yang dapat diperiksa, perubahan aturan berisiko berhenti sebagai revisi pasal. Kesimpulannya, bantuan tepat sasaran bergantung pada dua hal yang harus dibenahi bersama—data yang mencerminkan kondisi warga dan anggaran yang dinilai dari manfaatnya. Jika salah satunya dibiarkan lemah, warga miskin tetap menanggung akibatnya.






