Kasus Lahan Tol Medan-Binjai: Simbol Mandeknya Penegakan Hukum
Kasus dugaan korupsi lahan tol Medan-Binjai adalah penyelidikan atas kemungkinan penyimpangan dalam pengadaan tanah untuk proyek jalan tol Medan-Binjai seksi I, II, dan III sepanjang 25,441 kilometer, yang diduga melibatkan rekayasa kepemilikan, pengabaian hak penggarap, dan potensi kerugian negara dari anggaran pembebasan lahan bernilai triliunan rupiah. Inti persoalannya: enam bulan sejak perkara dinyatakan masuk tahap penyidikan, belum satu pun tersangka diumumkan ke publik. Di atas kertas, penegakan hukum Sumut sedang menguji dirinya sendiri; dalam praktik, publik melihat penyelidikan korupsi infrastruktur yang tersendat dan tertutup. Penanganan korupsi lahan tol ini bukan sekadar perkara administrasi, melainkan barometer keberanian jaksa dan transparansi kejaksaan dalam menghadapi jaringan kuat yang diduga bermain di balik proyek besar Medan-Binjai toll. Tanpa langkah tegas, kasus ini berisiko menjadi preseden buruk bahwa proyek infrastruktur boleh diwarnai penyimpangan tanpa konsekuensi.
Penyidikan Naik, Tersangka Tak Kunjung Muncul
Kejati Sumut melalui Pidana Khusus telah menyatakan perkara pengadaan lahan Medan-Binjai toll naik ke tahap penyidikan sejak April 2026. Penggeledahan dilakukan di Kantor Wilayah BPN Sumut dan Kantor Pertanahan Kota Medan, ruang kerja, staf, hingga gudang arsip, dengan penyitaan berkas pengadaan tanah. Secara prosedural, langkah ini menunjukkan bahwa indikasi korupsi lahan tol dianggap cukup serius untuk ditindaklanjuti. Namun, hingga pertengahan Oktober, publik hanya mendengar kabar bahwa penyidik masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan dokumen, tanpa satu pun nama tersangka dipaparkan. Untuk kasus dengan nilai anggaran pengadaan lahan sekitar Rp1.170.440.000.000, ketiadaan tersangka setelah enam bulan penyidikan menimbulkan pertanyaan tajam: apakah bukti memang belum cukup, atau keberanian penegak hukum yang belum hadir? Di titik ini, penegakan hukum Sumut tampak gamang, seolah berhenti di tengah jalan antara komitmen dan kompromi.

Suara Petani Tanjung Mulia dan Dugaan Mafia Tanah
Di balik angka triliunan dan istilah teknis korupsi lahan tol, ada wajah konkret para penggarap di Tanjung Mulia yang mengaku tidak menerima sepeser pun ganti rugi atas tanah yang berubah menjadi jalan tol. Mereka telah mengusahai lahan bertahun-tahun, namun nama mereka tak muncul dalam daftar penerima pembayaran. Lebih ironis, para penggarap mengaku tidak mengenal orang-orang yang tercatat sebagai pemilik sertifikat atas tanah yang selama ini mereka garap. Keterangan ini memunculkan dugaan kuat adanya mafia tanah: pihak yang tidak menguasai lahan secara fisik justru tercatat sebagai pemegang sertifikat dan menerima dana ganti rugi dari APBN. Dalam skema ideal, ada pembagian uang antara pemilik sertifikat dan penggarap; dalam praktik, skema itu diduga tidak dijalankan. Korupsi lahan tol di sini bukan sekadar permainan angka, melainkan perampasan hak warga yang paling lemah posisinya. Jika aparat penegak hukum gagal mengurai rekayasa kepemilikan ini, pesan yang sampai ke masyarakat jelas: hak penggarap bisa dikorbankan demi kepentingan mereka yang dekat dengan kekuasaan.
Desakan Keberanian dan Transparansi Kejaksaan
Direktur PUSAKO, Sutrisno Pangaribuan, bersama jaringan masyarakat sipil menuntut Kejati Sumut untuk tidak berhenti pada pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen, tetapi menelusuri aliran dana ganti rugi dan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat jika bukti sudah cukup. Ia menegaskan bahwa dugaan pemufakatan jahat oknum Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan penerima dana harus diusut dan diproses sesuai hukum. Di sini, transparansi kejaksaan menjadi kunci. Tanpa penjelasan berkala, tanpa pemaparan perkembangan penyelidikan korupsi infrastruktur ini, kepercayaan publik akan terus terkikis. "Uang negara harus dipertanggungjawabkan, dan hak warga tidak boleh dikorbankan," tegas Sutrisno. Penegakan hukum Sumut sedang diawasi: apakah jaksa berani menyentuh nama-nama yang memiliki akses kekuasaan, atau memilih aman dengan membiarkan kasus mengambang? Jawaban atas desakan ini akan menentukan apakah kejaksaan dipandang sebagai pelindung kepentingan publik atau sekadar penjaga status quo.
Apa yang Harus Terjadi Selanjutnya
Setelah enam bulan tanpa tersangka, langkah berikutnya seharusnya jelas: penetapan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, penjelasan terbuka mengenai temuan awal, dan penelusuran aliran dana ganti rugi secara rinci. Publik menanti kejelasan penyidikan, keterbukaan informasi, dan penetapan tersangka agar kepercayaan terhadap penegakan hukum dapat dipulihkan. Jika Kejati Sumut mampu menunjukkan bahwa penyelidikan korupsi lahan tol Medan-Binjai dilakukan secara transparan dan profesional, kasus ini bisa menjadi titik balik penegakan hukum Sumut. Sebaliknya, jika perkara terus diseret tanpa arah, ia akan menjadi simbol bahwa korupsi di proyek infrastruktur besar nyaris mustahil disentuh. Kesimpulannya tegas: keberanian dan transparansi bukan tambahan, melainkan syarat mutlak. Tanpa keduanya, jalan tol yang dibangun untuk mempercepat mobilitas hanya akan meninggalkan jejak ketidakadilan di atas tanah yang hak-haknya dirampas.






