Permendikdasmen 23 dan Sinyal Tegas: Era Guru Tanpa S1/D4 Berakhir
Permendikdasmen 23 2026 adalah aturan baru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang mewajibkan semua pendidik dan tenaga kependidikan memiliki gelar S1 atau D4 dari program studi dan perguruan tinggi terakreditasi, disertai pemenuhan standar kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sebagai langkah terstruktur untuk mengangkat kualitas pembelajaran di seluruh jenjang pendidikan formal dan nonformal. Aturan ini bukan sekadar pemutakhiran regulasi; ia adalah pesan politik pendidikan yang keras: status guru tanpa gelar S1 D4 guru yang terakreditasi tidak lagi dianggap cukup. Regulasi ini mencabut aturan sebelumnya dan berlaku efektif sejak 14 September, menjangkau PAUD, pendidikan dasar, hingga menengah. Dengan kata lain, negara sedang mengatakan bahwa kualitas sekolah dimulai dari kualitas ijazah dan kompetensi orang yang berdiri di depan kelas.
PKA: Jalur Cepat Gelar S1 D4 Guru, Tapi Bukan Sekadar Mengejar Ijazah
Di tengah kewajiban kualifikasi guru terakreditasi, Kemendikdasmen membuka pintu lebar melalui Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik (PKA). Tahun ini, targetnya 150.000 guru mengikuti PKA, melonjak drastis dari hanya 12.500 penerima manfaat tahun sebelumnya. Lonjakan ini menunjukkan kesadaran bahwa tanpa dukungan sistemik, permintaan gelar S1 D4 guru akan berakhir sebagai kewajiban di atas kertas. PKA memanfaatkan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), sehingga pengalaman mengajar dan pelatihan guru dinilai dan diakui perguruan tinggi sesuai ketentuan akademik. Secara prinsip, ini keputusan tepat: guru yang telah lama mengabdi tidak dipaksa memulai dari nol. Namun, peringatan Wakil Menteri bahwa PKA “bukan hanya formalitas mengikuti PKA dan dapat setara S1, tetapi juga harus berdampak terhadap kualitas dan kompetensi para guru kita” menunjukkan kekhawatiran yang sah: jangan sampai ijazah naik, tetapi mutu pembelajaran tetap datar.

Standar Kualifikasi Guru Terakreditasi dan Jadwal Transisi: Siapa Wajib Apa?
Permendikdasmen 23 2026 mengatur secara rinci kualifikasi guru terakreditasi dan tenaga kependidikan lain. Guru wajib mengantongi minimal S1 atau D4 dari program studi dan perguruan tinggi yang terakreditasi, plus sertifikat pendidik. Konselor, instruktur, tutor, pamong belajar, pendidik PAUD, kepala sekolah, pengawas, penilik, psikolog, pustakawan, tenaga laboratorium, operator data dan teknisi pembelajaran masing-masing diberi standar pendidikan dan sertifikat kompetensi yang jelas. Menariknya, pemerintah memberi masa transisi sembilan tahun bagi tutor dan pendidik PAUD untuk mengejar gelar S1/D4 terakreditasi. Ini kompromi politik dan administratif: di satu sisi standar dinaikkan, di sisi lain realitas di lapangan diakui. Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan menegaskan bahwa mereka yang sudah diangkat tetap bekerja, tetapi wajib menyesuaikan kualifikasi sesuai jadwal. Artinya, semua pihak diberi waktu, bukan pengecualian permanen.
Empat Standar Kompetensi Guru: Gelar Tinggi Tidak Cukup Tanpa Praktik Kelas
Regulasi baru ini menempatkan standar kompetensi guru sejajar dengan isu gelar formal. Guru wajib memenuhi empat kompetensi: pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Kompetensi pedagogik menuntut kemampuan mengelola pembelajaran berpusat pada murid; kepribadian menekankan akhlak, kewibawaan, dan keteladanan; sosial menuntut kemampuan berkomunikasi dan berkolaborasi; profesional mensyaratkan penguasaan materi ajar yang mendalam dan kontekstual. Di sini terlihat ambisi kebijakan: menghubungkan program pemenuhan kualifikasi akademik dengan penguatan praktik di kelas, bukan sekadar menambah baris di CV. Fajar Riza Ul Haq menegaskan bahwa peningkatan kualifikasi akademik harus beriringan dengan peningkatan kompetensi menjalankan tugas. Jika kampus dan Kemendikdasmen gagal menterjemahkan standar kompetensi guru menjadi pengalaman belajar yang konkret bagi peserta PKA, regulasi ini hanya akan memproduksi guru bergelar tinggi tetapi kehilangan sensitivitas terhadap kebutuhan murid.
Mengapa Kebijakan Ini Tepat Waktu dan Ke Mana Arahnya?
Dorongan kuat menuju gelar S1 D4 guru dan standar kompetensi bukan muncul tiba-tiba. Amanat Undang-Undang Guru dan Dosen sudah lama menuntut kualifikasi minimal S1/D4, sementara ratusan ribu guru masih terbatas menyelesaikan pendidikan tersebut. Kemendikdasmen menjadikan percepatan pendidikan guru melalui PKA sebagai program prioritas, sekaligus mengunci standar lewat Permendikdasmen 23 2026. Strateginya adalah kombinasi tekanan regulatif dan dukungan akses. Ke depan, kualitas pendidikan memang berpeluang naik jika standar ini dijalankan secara konsisten: akses PKA dijaga, mutu perguruan tinggi pengampu RPL diawasi, dan sertifikasi pendidik benar-benar mengukur kompetensi, bukan administratif. Namun, guru juga memikul beban adaptasi besar—menata ulang waktu, energi, dan biaya untuk kuliah lagi. Kesimpulannya, kebijakan ini tepat arah: pendidikan tak akan membaik tanpa guru yang terdidik. Tantangannya, memastikan transisi sembilan tahun dan target 150 ribu peserta PKA tidak berhenti pada angka, tetapi terwujud dalam pembelajaran yang lebih hidup dan relevan untuk murid.






