Legalisasi aset PLN: dari sertifikat tanah ke keamanan energi jangka panjang
Legalisasi aset PLN adalah rangkaian proses administrasi dan hukum untuk memastikan setiap bidang tanah yang digunakan bagi infrastruktur ketenagalistrikan memiliki sertifikat tanah infrastruktur yang sah, sehingga aset terlindungi dari sengketa, memudahkan perencanaan jaringan listrik baru, dan menjamin keberlanjutan operasional pembangkit, gardu, serta jaringan transmisi dan distribusi di berbagai wilayah. Percepatan legalisasi aset PLN di Nusa Tenggara melalui penerbitan 61 sertifikat tanah bukan sekadar urusan dokumen, tetapi langkah strategis yang menentukan arah ekspansi energi regional dan keandalan pasokan listrik ke depan. Tanpa kepastian hukum atas lahan, proyek listrik mudah tersandera konflik pertanahan, tertunda, bahkan berhenti. Dengan sertifikat di tangan, PLN UIP Nusra menyiapkan fondasi yang lebih kokoh untuk mengelola dan mengembangkan infrastruktur ketenagalistrikan di kawasan yang selama ini kerap tertinggal dalam akses energi.
61 sertifikat tanah: angka kecil di kertas, lompatan besar bagi jaringan listrik Nusra
Hingga 15 Oktober 2026, PLN UIP Nusra berhasil menerbitkan 61 sertifikat tanah infrastruktur di wilayah kerjanya. Angka ini tersebar di tiga sistem: 34 sertifikat untuk UPP Nusra 1 (Lombok–Sumbawa), 19 sertifikat untuk UPP Nusra 2 (Flores), dan delapan sertifikat untuk UPP Nusra 3 (Timor). Salah satu yang paling strategis adalah sertifikat tanah untuk aset Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Ruteng–Labuan Bajo di Flores, yang memperkuat tulang punggung penyaluran listrik di kawasan pariwisata dan ekonomi berkembang. General Manager UIP Nusra menegaskan bahwa percepatan legalisasi aset adalah langkah strategis untuk mengamankan aset negara yang dikelola PLN dan meminimalkan potensi sengketa lahan di masa depan. Tanpa kepastian ini, setiap gangguan hukum berpotensi memutus aliran listrik ke rumah tangga, pelaku usaha, hingga fasilitas publik yang bergantung pada jaringan tersebut.

Infrastruktur ketenagalistrikan di medan sulit: dari pulau terisolir hingga backbone transmisi
Di lapangan, legalisasi aset PLN berjalan beriringan dengan pembangunan fisik infrastruktur ketenagalistrikan oleh PLN Nusantara Power Construction (PLN NPC). Selama 23 tahun, PLN NPC membangun berbagai infrastruktur ketenagalistrikan, termasuk pembangkit dan jaringan, di lokasi dengan tantangan geografis berat. Salah satu contohnya adalah pembangunan enam Pembangkit Listrik Tenaga Surya di kepulauan terisolir di Jawa Timur dengan total kapasitas 400 kWp, yang menyuplai listrik ke Pulau Gili Noko, Saebus, Sadulang, Saular, Sepangkur, dan Kemirian. Pengembangan energi bersih ini mendukung penyediaan listrik di wilayah yang sebelumnya terbatas aksesnya ke sistem kelistrikan utama. Di sisi lain, PLN NPC juga membangun jalur transmisi 275 kV Payakumbuh–Garuda Sakti sebagai bagian dari backbone sistem transmisi, dengan medan yang menuntut ketepatan engineering dan metode konstruksi adaptif. Tanpa legalisasi lahan yang kuat, proyek-proyek seperti ini akan jauh lebih rentan terganggu.
Srikandi PLN dan tata kelola aset: energi yang dijaga dari meja administrasi
Di balik angka 61 sertifikat tanah, ada kerja administrasi yang panjang dan sering luput dari sorotan. Srikandi PLN UIP Nusra terlibat langsung dalam pengurusan dokumen, verifikasi data pertanahan, hingga koordinasi dengan BPN, pemerintah desa, kelurahan, dan kecamatan agar setiap bidang tanah memenuhi syarat hukum. Proses ini menuntut ketelitian dan kehadiran di lapangan, bukan sekadar pekerjaan kantor. Devi Eriliana Putri menggambarkan bagaimana ia tetap nyaman bekerja di lingkungan yang mayoritas laki-laki, dengan kesempatan yang setara untuk memikul tanggung jawab pertanahan. Di sini terlihat bahwa legalisasi aset PLN bukan hanya soal tata kelola, tetapi juga soal transformasi budaya kerja yang lebih inklusif. Ketika perempuan diberi ruang di lini strategis seperti pertanahan, kualitas pengamanan aset dan akurasi data cenderung meningkat, karena keragaman perspektif memperkaya pengambilan keputusan.
Legalisasi hari ini, ekspansi energi regional besok
Kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk infrastruktur ketenagalistrikan adalah prasyarat ekspansi energi regional yang berkelanjutan. Tanpa sertifikat yang jelas, rencana pembangunan pembangkit baru, gardu induk, maupun jaringan transmisi akan terus dibayangi risiko sengketa dan penundaan. PLN NPC menunjukkan bahwa kemampuan menaklukkan medan sulit—dari pulau terisolir hingga jalur transmisi menantang—telah menjadi modal penting untuk memperluas infrastruktur energi, bahkan hingga proyek di luar negeri seperti di Malaysia. Namun modal teknis ini hanya akan efektif bila ditopang legalisasi aset yang kuat. Legalisasi aset merupakan bagian penting dari tata kelola perusahaan dan langkah strategis mengamankan aset negara yang dikelola PLN. Ke depan, percepatan sertifikasi yang terus didorong UIP Nusra akan menjadi fondasi operasional jangka panjang PLN di seluruh nusantara, membuka ruang bagi lebih banyak desa, pulau, dan kawasan ekonomi untuk menikmati listrik yang andal dan aman.






