Definisi Masalah: Pungli Parkir yang Menekan UMKM Food Truck
Kasus pungli pedagang food truck di Alun-Alun Kidul Yogyakarta adalah praktik pungutan liar terhadap pelaku usaha kuliner jalanan yang sudah mengantongi izin resmi, tetapi tetap dipaksa membayar tarif parkir tidak berdasar hukum hingga Rp1 juta per hari serta memberi jatah makanan kepada oknum, sehingga menekan keuntungan, memicu rasa tidak aman, dan merusak ekosistem UMKM di kawasan wisata tersebut. Fenomena ini bukan sekadar salah urus parkir, melainkan cerminan celah pengawasan yang memungkinkan premanisme menyusup ke ruang usaha yang mestinya dilindungi. Inti persoalannya jelas: pedagang food truck yang hendak berjualan di Alun-Alun Kidul dimintai biaya parkir truk hingga Rp2,5 juta per hari, lalu ditekan bernegosiasi menjadi Rp1 juta per hari dengan total tagihan Rp5 juta untuk rencana lima hari berjualan. Beban itu diperparah kewajiban memberi jatah makanan gratis kepada sekitar 10 oknum petugas parkir atau preman, serta jatah untuk tiga oknum anggota kepolisian. Alih-alih diberi kepastian usaha, pelaku UMKM kuliner diposisikan sebagai sasaran empuk pungutan liar UMKM, sebuah ironi di tengah gencarnya promosi wisata dan kuliner lokal.
Dari TikTok ke Sidak: Ketika Viral Memaksa Negara Hadir
Kasus pungli pedagang food truck ini mencuat berkat sebuah video di TikTok dari akun bertanda "Mbak By Owner Bolosego" yang menceritakan pengalaman berjualan dengan food truck di Alun-Alun Kidul Yogyakarta. Keluhan tarif parkir liar dan jatah makanan ke oknum preman maupun oknum polisi membuat unggahan tersebut viral dan memantik kemarahan publik. Ironisnya, tanpa keberanian pedagang mengunggah pengalaman pahit itu, besar kemungkinan praktik serupa terus berlangsung di balik keramaian wisata. Respons pemerintah datang setelah tekanan warganet. Pemerintah kota melakukan inspeksi mendadak di kawasan Alun-Alun Kidul pada Jumat malam, 18 September, secara eksplisit disebut sebagai tindak lanjut atas persoalan yang viral dan membuat pelaku usaha tidak nyaman saat berjualan. Sementara itu, pihak kepolisian membentuk tim gabungan yang dipimpin jajaran reserse dan propam untuk memverifikasi dan melakukan pendalaman langsung di lapangan, termasuk menyelidiki dugaan pungli pedagang food truck dan keterlibatan oknum polisi. "Kapolresta Yogyakarta telah menginstruksikan Kasat Reskrim dan Kasi Propam untuk memimpin tim gabungan guna melakukan verifikasi dan pendalaman langsung di lapangan," menjadi kutipan penting yang menunjukkan tekanan publik memaksa aparat bergerak.
Pengembalian Rp3 Juta dan Celah Pengawasan yang Telanjang
Di tengah sorotan, pengelola parkir kawasan sisi timur Sasono Hinggil mengakui adanya kesepakatan awal biaya tempat Rp1 juta per hari dengan pelaku usaha food truck. Saat pedagang membatalkan rencana berjualan empat hari, pengelola menyatakan telah mengembalikan Rp3 juta melalui transfer sebagai kompensasi hari yang tidak dipakai. Pengembalian itu sering dipakai sebagai argumen bahwa persoalan sudah selesai, namun sesungguhnya hanya menyentuh permukaan masalah. Fakta bahwa kesepakatan bisa mencapai Rp1 juta per hari menunjukkan betapa longgarnya kontrol atas penetapan tarif di ruang publik yang mengandalkan wisata kuliner jalanan. Tanpa standar jelas dan pengawasan ketat, juru parkir dan pengelola punya ruang besar menentukan angka yang menghimpit UMKM. Ketika pelaku usaha merasa terintimidasi hingga memilih pindah kota untuk berjualan, seperti pengakuan pedagang yang akhirnya pindah ke Semarang karena tidak tahan tekanan pungli pedagang food truck, kita berhadapan dengan kegagalan perlindungan pedagang kuliner, bukan sekadar sengketa harga parkir. Pembiaran atas praktek seperti ini, sebagaimana diperingatkan pegiat pengawasan kepolisian, akan berdampak buruk bagi iklim usaha dan daya tarik investasi UMKM di kawasan tersebut.
Politik Ruang Usaha: Penataan Alkid dan Tuntutan Lokasi Alternatif
Pemerintah kota menekankan bahwa Alun-Alun Kidul merupakan bagian dari kawasan ndalem keraton, sehingga aktivitas usaha harus mengikuti aturan lokasi berjualan di pinggiran dan tidak menggunakan lapangan. Argumentasi penataan kawasan wisata ini sah, tetapi menjadi problem ketika penertiban tidak disertai perlindungan pedagang kuliner. Penataan tanpa solusi ruang usaha yang jelas mudah berujung pada praktik pungutan liar UMKM yang memanfaatkan ketidakpastian izin dan lokasi. Di level nasional, anggota DPR yang membidangi energi dan UMKM menuntut pemerintah menyediakan lokasi alternatif yang layak bagi pelaku UMKM food truck di kawasan Alun-Alun Kidul jika penataan mengharuskan relokasi. Ia menegaskan, "UMKM jangan hanya ditertibkan, tetapi harus dibina, dilindungi, dan diberikan kepastian ruang usaha," sekaligus menyoroti premanisme, intimidasi, dan pungutan liar terhadap pelaku UMKM yang tidak boleh ditoleransi. Seruan agar kementerian terkait hadir memberikan advokasi dan pendampingan memperlihatkan bahwa perlindungan pedagang kuliner jalanan perlu kebijakan lintas lembaga, bukan hanya imbauan moral.
Kesimpulan: Tanpa Reformasi Pengawasan, Wisata Kuliner Hanya Slogan
Kasus pungli pedagang food truck di Alun-Alun Kidul Yogyakarta adalah sinyal keras bahwa ekosistem kuliner jalanan sedang sakit. Tarif parkir truk yang bisa dipatok Rp2,5 juta lalu disepakati Rp1 juta per hari, lengkap dengan jatah makanan untuk oknum, menunjukkan betapa mudahnya ruang publik yang semestinya inklusif berubah menjadi arena pemerasan. Sidak, tim gabungan, dan pengembalian sebagian dana hanyalah langkah awal; tanpa reformasi pengawasan parkir dan ruang usaha, masalah akan berulang. Ke depan, perlindungan pedagang kuliner harus menjadi indikator utama keberhasilan penataan kawasan wisata. Pemerintah daerah perlu menetapkan standar tarif resmi dan mekanisme pengaduan yang cepat. Aparat penegak hukum wajib menindak premanisme dan oknum di internalnya secara transparan. Di sisi lain, kementerian yang membina UMKM harus memastikan pelaku usaha tidak hanya ditertibkan, tetapi juga diberi kepastian lokasi, dukungan, dan keamanan. Tanpa keberpihakan nyata pada UMKM, slogan kota wisata kuliner hanya akan menutupi kenyataan pahit di lapangan.






