Pencegahan Perkawinan Anak: Bukan Sekadar Aturan Usia
Pencegahan perkawinan anak adalah rangkaian kebijakan, layanan, dan edukasi yang dirancang untuk memastikan remaja tidak dinikahkan sebelum matang secara usia, fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi, dengan melibatkan regulasi Kemenag, layanan KUA pencegahan, serta ruang aman anak madrasah dan pesantren sebagai ekosistem perlindungan yang saling menguatkan. Kunci persoalannya: perkawinan anak bukan hanya pelanggaran aturan, tetapi pintu masalah kesehatan reproduksi, putus sekolah, dan kemiskinan antargenerasi. Ketika keluarga, sekolah, dan lembaga keagamaan masih memaknai pernikahan sebagai solusi instan atas “nakal” atau “pacaran” remaja, regulasi tanpa edukasi akan mandek. Karena itu, strategi cegah perkawinan anak yang kini diperkuat Kemenag layak dibaca sebagai koreksi atas pendekatan lama: hukum diperketat, tetapi karakter remaja dan kultur lembaga pendidikan agama ikut dibentuk.
Regulasi Kemenag dan Peran KUA sebagai Garda Depan
Langkah paling terlihat dari regulasi Kemenag adalah penegasan syarat usia minimal 19 tahun bagi calon suami dan istri melalui PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Kutipan yang patut digarisbawahi: “Calon suami dan calon istri harus berusia paling rendah 19 tahun. Bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun wajib melampirkan surat dispensasi kawin dari pengadilan.” Ini menempatkan KUA sebagai filter pertama sekaligus penegak standar usia, bukan sekadar loket administrasi. Apalagi, melalui PMA Nomor 24 Tahun 2024, layanan KUA diperluas mencakup bimbingan remaja, pembinaan keluarga sakinah, dan konsultasi keluarga. Dengan mandat baru ini, layanan KUA pencegahan tidak boleh pasif menunggu berkas masuk, melainkan aktif membaca konteks sosial, menimbang risiko, dan berani mempertanyakan motif di balik setiap permohonan perkawinan anak.

BRUS dan Edukasi Remaja Pesantren: Benteng Karakter sebelum Usia Nikah
Mengandalkan regulasi tanpa menyentuh cara berpikir remaja adalah ilusi. Di sinilah program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) menjadi penting. Kemenag mengembangkan BRUS untuk membekali remaja dengan kemampuan mengelola diri, mengontrol emosi, menjaga integritas, dan melindungi diri dari perilaku berisiko seperti perundungan, tawuran, penyalahgunaan narkoba, dan pernikahan dini. Edukasi remaja pesantren dan madrasah melalui BRUS jelas bernada preventif: remaja didorong belajar mengambil keputusan bertanggung jawab sebelum memasuki usia pernikahan. Ini mengoreksi pola lama di mana bimbingan baru diberikan saat seseorang menjadi calon pengantin. Ketika pegawai KUA juga memberikan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang menyentuh kesiapan menikah, kesehatan reproduksi, dan dinamika rumah tangga, keberlanjutan antara BRUS dan Bimwin dapat menjadi jalur pembelajaran berjenjang dari masa remaja hingga pranikah.
Gernas RANA dan Ruang Aman Anak di Pesantren serta Madrasah
Jika keluarga dan KUA menguat di satu sisi, maka pesantren dan madrasah tak boleh menjadi titik lemah. Peluncuran Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak (Gernas RANA) untuk Pesantren dan Madrasah Ramah Anak menunjukkan komitmen Kemenag memperkuat perlindungan anak di pendidikan Islam. Gerakan ini mendorong budaya pesantren dan madrasah yang aman, nyaman, sehat, inklusif, dan bebas dari kekerasan, perundungan, diskriminasi, serta eksploitasi. Bahkan, diluncurkan Aplikasi AMAN (Aplikasi Manajemen Aduan Antikekerasan) dan Deklarasi Pesantren dan Madrasah Ramah Anak sebagai mekanisme aduan dan komitmen bersama. Sikap tokoh seperti Muntasyir yang menyebut gerakan ini sebagai momentum memperkuat pengasuhan humanis dan pembelajaran ramah anak menegaskan bahwa ruang aman anak madrasah dan pesantren adalah syarat dasar untuk cegah perkawinan anak: remaja yang merasa aman lebih kecil didorong “kabur” lewat pernikahan dini.

Edukasi Kesehatan Keluarga dan Kolaborasi Lintas Sektor
Dimensi kesehatan keluarga sering dipisahkan dari isu perkawinan anak, padahal keduanya saling terkait. Di Aceh Tenggara, Kemenag menegaskan bahwa peningkatan kesehatan ibu, anak, dan keluarga tidak bisa dibebankan hanya kepada sektor kesehatan, tetapi perlu kolaborasi lintas sektor dengan KUA, penghulu, dan penyuluh agama. Melalui penyuluh agama dan KUA, edukasi gizi, kesehatan ibu dan anak, dan kesehatan reproduksi diberikan sejak masa pranikah lewat bimbingan perkawinan dan pembinaan keluarga. Pertemuan koordinasi lintas puskesmas, camat, dinas terkait, dan Bimas Islam menjadi wadah membangun komitmen berkelanjutan agar layanan edukasi dan pendampingan keluarga lebih terpadu. Di titik ini tampak benang merahanya: cegah perkawinan anak bukan proyek sektoral Kemenag semata, melainkan kerja sama panjang antara lembaga agama, kesehatan, dan pendidikan yang menempatkan remaja sebagai subjek, bukan objek kebijakan.






