Cut and fill ilegal: bukan sekadar urusan tanah, tapi soal keadilan
Cut and fill ilegal adalah praktik pengerukan dan penimbunan tanah untuk pematangan lahan tanpa izin resmi, yang kerap dilakukan di dekat permukiman dan jalan umum sehingga menimbulkan kerusakan infrastruktur jalan, pencemaran debu lingkungan, dan hilangnya fungsi lahan produktif milik warga, termasuk sawah dan kebun. Di Batam, aktivitas pekerjaan cut and fill di Jalan Pesona Rahayu, Patam Lestari, Sekupang dikerjakan terbuka di sisi jalan umum tanpa papan informasi proyek dan tanpa kejelasan penanggung jawab. Warga bukan hanya melihat truk dan alat berat lalu-lalang, mereka menghirup debu, waswas melewati jalan rusak, dan bertanya: siapa yang melindungi hak mereka atas lingkungan yang layak? Ketika pelaku memanfaatkan celah pengawasan, masalah ini berubah dari teknik pemindahan tanah menjadi ujian serius bagi penegakan hukum lingkungan.
Kekesalan warga di Batam sangat jelas: debu beterbangan mengganggu pengguna jalan dan penghuni sekitar, sementara kondisi jalan yang terdampak aktivitas kendaraan dan pekerjaan tanah dinilai membahayakan keselamatan masyarakat. Ketika media bertanya di lokasi, hanya muncul seorang pengawas yang mengaku bawahan dari sosok bernama Edi, namun menolak menjelaskan identitas dan legalitas kegiatan tersebut dan hanya menjanjikan klarifikasi yang tak kunjung datang. Kerahasiaan seperti ini memperkuat dugaan bahwa pematangan lahan tanpa izin sengaja disamarkan. Warga akhirnya mendesak agar instansi terkait melakukan pemeriksaan, bukan pembiaran, sambil mengingatkan agar hukum “tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah” terhadap pelaku yang diduga punya kedekatan atau pengaruh tertentu.
Linggar Galing: lima ‘dosa’ pematangan lahan tanpa izin
Contoh paling telanjang tentang dampak pematangan lahan tanpa izin terlihat di Desa Linggar Galing. Tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup, Unit Tipidter Satreskrim, kecamatan, dan pemerintah desa melakukan sidak ke lokasi pematangan lahan dan membenarkan seluruh keluhan warga tentang dampak buruk pengerukan tersebut. Menurut temuan lapangan, perusahaan pengelola terbukti tidak mengantongi izin lingkungan maupun izin dari pemerintah desa. Kepala DLH menyebut, di lokasi hanya ada pekerja dengan jawaban berbelit soal penanggung jawab, sementara fakta di lapangan menunjukkan tanah warga tergerus, kebun sawit terancam roboh karena tebing tanpa pelapis, dan material tanah menutupi area persawahan.
Kepala desa membeberkan lima dampak fatal: perusahaan menggusur dan merusak jalan desa dengan alat berat; material pengerukan menutupi aliran sumber mata air sungai; kebun kelapa sawit tergenang air; saat hujan deras, lumpur dan tanah gusuran menutupi persawahan warga; dan perusahaan nekat beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah daerah maupun desa. Rangkaian ‘dosa’ ini memperlihatkan bahwa cut and fill ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan serangan langsung terhadap ruang hidup petani. DLH berencana merekomendasikan penghentian total aktivitas pengerukan sampai seluruh perizinan dipenuhi. Langkah ini penting, tetapi terasa terlambat bagi warga yang sawahnya sudah tertutup lumpur dan mata airnya terganggu.
Izin yang diklaim ada: ambiguitas dan celah penegakan hukum lingkungan
Di sisi lain, tidak semua aktivitas cut and fill digolongkan ilegal oleh pelakunya. Di Tanjungpinang, pemilik lahan bernama Jodi Wirahadikusuma mengklaim bahwa kegiatan cut and fill di Jalan W.R. Supratman Km 8 dan penimbunan di Jalan RE Martadinata Km 6 sudah memiliki dasar legalitas dan dokumen pendukung; ia menegaskan, “sudah ada izinnya” dan menyatakan siap menjelaskan bila diperlukan. Ia juga memisahkan tanggung jawab kegiatan lahan dengan pengangkutan material di jalan umum, yang menurutnya menjadi urusan pihak lain yang wajib memenuhi ketentuan angkutan. Klaim seperti ini menyoroti sisi lain persoalan: bahkan ketika izin disebut ada, kesesuaian dokumen dengan praktik di lapangan tetap harus diverifikasi instansi teknis dan otoritas terkait.
Ambiguitas inilah yang sering dimanfaatkan pelaku pematangan lahan. Di satu tempat, warga menghadapi cut and fill ilegal yang jelas-jelas tanpa izin; di tempat lain, publik disodori klaim legalitas yang belum terbuka seluruhnya. Tanpa sistem transparansi perizinan yang bisa diakses warga—mulai dari izin lingkungan hingga persetujuan penggunaan jalan umum—pengecekan menjadi sulit dan kecurigaan menguat. Penegakan hukum lingkungan akhirnya tampak inkonsisten: ada kasus yang langsung disorot dan disidak, ada pula yang berjalan lama tanpa papan proyek maupun penjelasan terbuka. Ketidakjelasan ini merugikan warga yang terdampak pencemaran debu lingkungan, suara kendaraan, dan risiko kecelakaan akibat kerusakan infrastruktur jalan.
Dampak sosial-lingkungan: dari gangguan kesehatan sampai produktivitas pangan
Dampak cut and fill ilegal tidak berhenti pada lubang bekas galian. Di Batam, debu yang beterbangan dari pekerjaan tanah di pinggir jalan berpotensi mengganggu pengguna jalan dan warga sekitar. Ini berarti peningkatan risiko gangguan pernapasan, iritasi mata, dan penurunan kualitas hidup di lingkungan permukiman. Di Linggar Galing, kerusakan jauh lebih sistemik: tanah warga tergerus, kebun sawit terancam roboh, dan area persawahan tertutup material tanah sehingga menghambat produktivitas pertanian. Ketika jalur air tersumbat material pengerukan dan kebun tergenang, petani kehilangan sumber penghidupan yang bergantung pada pola air dan tanah yang stabil.
Jika dibiarkan, pematangan lahan tanpa izin akan mengikis ketahanan pangan lokal dan memperlebar kesenjangan sosial. Warga menanggung beban kesehatan dari pencemaran debu lingkungan sekaligus beban ekonomi akibat hasil panen menurun. Sementara itu, perusahaan yang merusak jalan desa dan fasilitas umum memakai alat berat sering luput dari ganti rugi yang sepadan, karena proses penegakan hukum lingkungan lambat dan berbelit. Di tengah situasi ini, tuntutan warga agar hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah bukan sekadar slogan, melainkan jeritan komunitas yang ruang hidupnya direduksi menjadi angka dalam dokumen perizinan yang tak transparan.
Dari protes warga ke reformasi penegakan: apa yang harus berubah?
Arah perubahan sebetulnya sudah digariskan oleh warga sendiri. Mereka meminta instansi berwenang tidak menganggap kegiatan cut and fill sebagai pekerjaan biasa, tetapi melakukan pemeriksaan menyeluruh atas legalitas dan dampaknya terhadap kepentingan publik. Permintaan itu mencakup dua hal: bila ada pelanggaran, tindak tegas sesuai hukum; bila izin lengkap dan ketentuan dipenuhi, jelaskan secara terbuka agar kecurigaan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan. DLH di Linggar Galing yang akan merekomendasikan penghentian total aktivitas pengerukan sampai izin terpenuhi adalah contoh langkah yang seharusnya menjadi standar, bukan pengecualian.
Ke depan, reformasi penegakan hukum lingkungan mensyaratkan tiga perubahan nyata. Pertama, transparansi perizinan: dokumen pematangan lahan harus mudah dicek warga dan pemerintah desa. Kedua, pengawasan lapangan yang proaktif, bukan sekadar menunggu laporan ketika sawah sudah tertutup lumpur. Ketiga, penegakan hukum yang konsisten terhadap cut and fill ilegal tanpa pandang bulu, terlepas dari siapa pemilik lahan atau seberapa besar proyek itu. Pemilik seperti Jodi yang mengaku siap diperiksa dan menjelaskan legalitas kegiatannya menunjukkan bahwa pelaku yang merasa benar tidak akan alergi pada verifikasi publik. Ketika warga berani bersuara dan aparat responsif, pematangan lahan tanpa izin tidak lagi bebas merusak, dan keadilan lingkungan punya peluang untuk menang.






