Konflik pertanahan sebagai rem utama pembangunan ekonomi Lampung
Konflik pertanahan Lampung adalah rangkaian sengketa kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah antara warga, perusahaan, dan pemerintah yang berlangsung puluhan tahun, menghambat pembangunan ekonomi daerah, merusak rasa keadilan, serta menutup peluang pengembangan desa sebagai mesin penggerak ekonomi lokal yang berbasis pertanian, perkebunan, dan potensi sumber daya alam lain. Keputusan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal untuk menempatkan penataan tanah ekonomi sebagai agenda prioritas bukan sekadar urusan administrasi, tetapi strategi politik pembangunan. Dalam Rapat Koordinasi Penanganan dan Penyelesaian Reforma Agraria di GSG Presisi Polda Lampung pada 14 September 2026, ia menegaskan bahwa selama ini konflik yang dibiarkan dan kurang tegas telah membendung pertumbuhan ekonomi daerah. Sikap ini patut dibaca sebagai upaya menggeser fokus dari pembangunan berbasis proyek menuju pembangunan berbasis kepastian hak atas tanah, yang menjadi prasyarat investasi sehat dan kehidupan desa yang berdaya.
47 titik konflik dan perlunya keberanian politik dalam reforma agraria
Data kepolisian menunjukkan ada kurang lebih 47 titik konflik pertanahan yang tersebar di seluruh wilayah Lampung, dan sekitar 45 persen kasus yang memakai skema PP 26 Tahun 2021 telah terealisasi sementara 55 persen sisanya masih dipercepat penyelesaiannya. Kutipan angka-angka ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa lahan bukan lagi isu abstrak, melainkan pekerjaan konkret dengan target yang bisa diukur. Masalahnya, Gubernur sendiri mengakui konflik telah berlarut lebih dari 20 tahun akibat pembiaran dan ketidaktegasan. Artinya, penataan tanah ekonomi menuntut keberanian politik: bupati dan wali kota diminta proaktif memetakan dan menyelesaikan sengketa tanpa takut tekanan kepentingan jangka pendek. Penggunaan skema PP 26/2021 dan Permendagri 52/2014 menunjukkan jalur hukum sudah tersedia; hambatannya kini lebih pada kesediaan pemerintah daerah menagih komitmen perusahaan pemegang HGU dan mengakui hak masyarakat hukum adat. Tanpa keberanian ini, konflik pertanahan Lampung akan terus menjadi bom waktu sosial dan penghalang investasi.
Kepastian hukum tanah sebagai fondasi pembangunan ekonomi daerah
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa tanah adalah sumber kehidupan utama masyarakat Lampung karena sektor pertanian, perkebunan, dan pangan menjadi tulang punggung perekonomian daerah. Dari perspektif kebijakan, pesan ini penting: pembangunan ekonomi daerah tidak bisa disandarkan pada proyek fisik semata, tetapi harus bertumpu pada kepastian hukum atas tanah yang digarap warga dan perusahaan. Penataan pertanahan diyakini menjadi fondasi untuk mewujudkan ekonomi Lampung yang lebih maju karena menghadirkan rasa keadilan dan mengurangi biaya konflik bagi semua pihak. Melalui Rakor Reforma Agraria, pemerintah provinsi dan kepolisian meminta bupati dan wali kota membentuk tim khusus yang melibatkan Forkopimda, BPN, akademisi, dan tokoh adat untuk inventarisasi, verifikasi, dan validasi konflik tanah secara transparan. Ini langkah yang tepat, namun akan sia-sia jika sekadar menjadi forum koordinasi tanpa tindak lanjut di lapangan berupa redistribusi hak, penegakan kewajiban plasma, dan perlindungan masyarakat adat dari ekspansi yang sewenang-wenang.
Saat sengketa lahan reda, desa siap menjadi mesin penggerak ekonomi
Penataan konflik tanah membuka pintu bagi agenda berikutnya: menjadikan desa sebagai mesin penggerak ekonomi Lampung. Dalam audiensi dengan Menteri dan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal di Jakarta pada 16 September 2026, Gubernur menyatakan optimistis bahwa kolaborasi program desa mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang berawal dari tingkat lokal. Optimisme ini beralasan, tetapi bergantung pada satu syarat: lahan di desa harus bebas dari sengketa agar bisa dikembangkan sebagai kebun rakyat, desa wisata, atau sentra produk unggulan. Lampung memiliki modal besar berupa pertanian, perkebunan, kelautan, wisata bahari, bentang alam, hingga pertambangan, serta posisi geografis yang strategis untuk memperluas pasar produk desa dan menarik wisatawan. Konsep desa wisata terintegrasi dan desa tematik yang mendorong komoditas seperti nanas, singkong, dan pisang hanya akan efektif bila hak atas tanah jelas dan konflik pertanahan Lampung ditangani tuntas melalui penyelesaian sengketa lahan yang adil. Di titik ini, reforma agraria menjadi jembatan langsung antara penyelesaian konflik dan penguatan ekonomi desa.

Kesimpulan: Reforma agraria sebagai strategi ekonomi, bukan sekadar administrasi
Jika dibaca utuh, langkah Gubernur Rahmat Mirzani Djausal mendorong penataan tanah ekonomi dan penyelesaian konflik pertanahan bukan hanya pembenahan birokrasi, melainkan strategi ekonomi jangka panjang. Keberanian mengakhiri pembiaran sengketa lahan selama puluhan tahun berarti memilih berpihak pada kepastian hukum dan rasa keadilan sebagai dasar pembangunan ekonomi daerah. Dengan 47 titik konflik yang mulai ditangani lewat skema hukum yang jelas, dan dorongan agar desa menjadi mesin penggerak ekonomi melalui kolaborasi dengan kementerian terkait, arah kebijakan Lampung tampak bergeser ke pembangunan berbasis tanah dan desa. Namun, keberhasilan strategi ini bergantung pada konsistensi: apakah tim khusus reforma agraria benar-benar menyelesaikan sengketa, apakah pemerintah daerah berani menagih kewajiban perusahaan, dan apakah desa diberi ruang mengelola tanahnya sendiri. Tanpa itu, reforma agraria hanya akan berhenti sebagai slogan, bukan motor pertumbuhan ekonomi yang mengubah kehidupan warga.






