Dua platform, dua pola penyebaran
Kasus konten pornografi digital adalah dugaan penyebaran materi bermuatan asusila melalui layanan daring, baik dengan mengunggah ulang berkas maupun menyiarkannya secara langsung untuk memperoleh respons penonton. Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengungkap dua perkara terpisah yang melibatkan platform TEVI dan siaran langsung TikTok, dengan dua pria diamankan di Kabupaten Deli Serdang. Perbedaan caranya penting: satu perkara berpusat pada unggahan berulang ke banyak akun, sementara perkara lain diduga memanfaatkan tantangan interaktif dalam siaran langsung. Polisi menyebut pengungkapan perkara TEVI berawal dari patroli siber rutin yang mendeteksi akun bermuatan asusila. Untuk kasus TikTok, penyelidikan dimulai setelah tim siber menemukan akun dengan konten bermuatan pornografi. Kedua pengungkapan ini menunjukkan bagaimana fitur publikasi dan hadiah digital dapat menjadi bagian dari dugaan tindak pidana, tetapi rincian yang masih diselidiki tidak boleh dianggap sebagai fakta yang telah diputus pengadilan.
TikTok: tantangan koin dan dugaan hasil Rp80 juta
Dalam perkara live TikTok pornografi, polisi menyebut SR alias RR berperan sebagai host live TikTok dan mengadakan permainan tantangan yang melibatkan sejumlah perempuan sebagai talent. Modus yang dijelaskan ialah perang koin: peserta dengan jumlah koin paling sedikit harus menjalankan tantangan yang telah disepakati, yang menurut polisi diduga mengandung unsur pornografi. SR alias RR ditangkap di kediamannya di Kecamatan Tanjung Morawa pada Minggu, 25 Oktober 2026. Polisi menyatakan ia memperoleh keuntungan lebih dari Rp80 juta selama sekitar tiga bulan menjalankan siaran tersebut. Angka itu merupakan keterangan polisi tentang dugaan hasil, bukan bukti bahwa setiap orang yang tampil menerima bagian tertentu. Polda Sumut mengatakan keterlibatan para talent dan keuntungan yang mungkin mereka peroleh masih diselidiki. Karena itu, uraian mengenai peran orang lain perlu tetap dibaca sebagai dugaan yang belum tuntas diperiksa.

TEVI: unggahan dari internet dan hadiah bintang
Perkara lain berkaitan dengan platform TEVI dan seorang pria berinisial SMS, yang ditangkap di Kecamatan Namorambe pada Jumat, 23 Oktober 2026. Menurut polisi, SMS diduga mengunduh foto dan video pornografi dari internet lalu mengunggahnya kembali melalui 10 akun TEVI yang dibuat sejak 14 Februari 2025. Polisi juga menyebut konten itu dapat diakses khalayak umum dan tersangka memakai fitur hadiah berupa bintang. Hasil yang disebut dalam laporan perkara ini sekitar Rp6,4 juta, dicairkan melalui DANA lalu dipindahkan ke rekening BRI miliknya. Rincian tersebut menggambarkan dugaan alur monetisasi yang berbeda dari siaran TikTok: unggahan berulang dan hadiah pengguna, bukan tantangan langsung. Namun, keterangan tentang modus dan hasil tetap merupakan paparan penyidik dalam proses perkara, bukan kesimpulan hukum final.
Yang sudah disampaikan polisi dan yang masih diperiksa
Polda Sumut telah menyampaikan bahwa dua pria ditangkap dalam pengungkapan terpisah, menjelaskan dugaan pola pada masing-masing platform, serta menyebut barang bukti digital dan perangkat yang diamankan. Pada perkara TikTok, penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk perempuan yang diduga menjadi talent, serta aliran keuntungan mereka. Polisi juga menyatakan pendalaman berlanjut terhadap aktivitas akun dan barang bukti digital yang telah disita. Batas antara keterangan resmi dan hal yang belum terverifikasi perlu dijaga: penangkapan dan penjelasan modus adalah informasi penyidik, sedangkan peran pihak lain serta pembagian hasil masih dalam pemeriksaan. Dua pengungkapan ini menegaskan bahwa pola distribusi konten di ruang digital bisa berbeda, tetapi penilaian atas tanggung jawab setiap orang harus menunggu proses hukum. Kesimpulannya, angka dan modus yang diberitakan memberi gambaran awal, bukan pengganti pembuktian di pengadilan.






