Sebarkan informasi, bukan kabar yang belum teruji
Tabayyun informasi adalah upaya memeriksa sumber dan kebenaran sebuah kabar sebelum mempercayainya atau menyebarkannya, agar keputusan dan tindakan tidak didasarkan pada informasi yang keliru. Prinsip ini perlu menjadi kebiasaan di media sosial, terutama saat kabar menyangkut ibadah haji dan umrah. Pada 27 Oktober 2026, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Enny Indarti, mengajak pegawai Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), termasuk pegawai yang baru bergabung, aktif menyebarkan konten kementerian melalui berbagai platform media sosial. Ajakan itu tepat, tetapi bukan alasan untuk meneruskan setiap unggahan bertema haji. Yang dibutuhkan masyarakat adalah informasi haji yang akurat, jelas sumbernya, dan mudah dipahami—bukan kabar viral yang belum diperiksa. Jangkauan informasi resmi yang lebih luas dapat membantu masyarakat memahami kebijakan, program, dan layanan haji serta umrah.
Kabar keliru bisa berujung pada keputusan yang salah
Dalam urusan haji dan umrah, satu pesan yang keliru bukan perkara sepele. Kabar tentang jadwal, biaya, atau aturan yang tidak benar dapat membuat calon jemaah mengambil keputusan yang salah. Karena itu, berita haji yang diterima lewat grup keluarga, akun pribadi, atau unggahan yang ramai dibagikan tetap harus diperiksa. Tampilan yang meyakinkan dan banyaknya orang yang meneruskan kabar bukan bukti bahwa isinya benar. Media sosial memang dapat memperluas edukasi publik, tetapi kecepatannya juga memudahkan informasi tanpa konteks atau kabar palsu menyebar. Kemenhaj mendorong pegawai ikut memperluas konten resmi agar informasi bermanfaat tidak berhenti di lingkungan internal. Bagi pengguna biasa, pelajaran yang sama berlaku: membantu menyebarkan kabar hanya berarti membantu masyarakat jika kabar itu benar dan masih relevan.
Tabayyun adalah tanggung jawab sebelum menekan tombol bagikan
Pandangan ulama menegaskan bahwa memeriksa kabar sebelum menyebarkannya bukan sekadar etika bermedia, melainkan tanggung jawab. Ulasan mengenai Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 menyebut larangan menyebarkan hoaks maupun memproduksi dan menyebarkan konten yang tidak benar. Al-Qur’an, Surah Al-Hujurat ayat 6, juga memerintahkan tabayyun ketika menerima berita agar orang tidak bertindak tanpa mengetahui keadaan sebenarnya. Pesan ini sejalan dengan nasihat untuk berpikir sebelum bertindak dan memeriksa sebelum meneruskan berita. Bahkan kabar yang benar pun dapat menyesatkan jika disebarkan pada waktu atau konteks yang tidak tepat. Maka, saat ragu, menahan diri bukan sikap pasif. Itu pilihan yang lebih bertanggung jawab daripada ikut memperbesar kabar yang belum jelas.
Periksa sumber, tanggal, dan kecocokan informasi
Sebelum meneruskan berita haji, periksa siapa penerbitnya dan kapan informasi itu dibuat. Lalu cocokkan isinya dengan kanal resmi Kemenhaj atau penyelenggara perjalanan yang bersangkutan; rujukan resmi perlu didahulukan, sedangkan kabar dari pihak lain sebaiknya diverifikasi sebelum dibagikan. Pastikan pula bahwa unggahan tersebut masih berlaku dan tidak memotong konteks penting. Jika ada perbedaan atau keraguan, tanyakan kepada pihak yang berwenang atau tahan dulu pesan itu. Ajakan Kemenhaj kepada pegawai menunjukkan bahwa komunikasi publik bukan hanya urusan administrasi: aparatur diharapkan ikut menyampaikan informasi yang bermanfaat kepada masyarakat. Keterlibatan mereka di media sosial diharapkan memperluas edukasi haji dan umrah serta membangun kepercayaan publik. Namun, kepercayaan hanya tumbuh jika setiap orang ikut menjaga akurasi.
- Periksa sumber dan tanggal kabar.
- Bandingkan isinya dengan kanal resmi Kemenhaj atau penyelenggara perjalanan.
- Jika belum yakin, bertanya atau menahan diri; jangan meneruskannya.
Pada akhirnya, ukuran kontribusi di media sosial bukan seberapa cepat kita membagikan kabar, melainkan seberapa bertanggung jawab kita memastikan kebenarannya. Biasakan tabayyun sebelum menekan tombol bagikan.






