Hadiah Mangkrak di SEATRC: Ketika Prestasi Tidak Dibayar Tuntas
Polemik hadiah trail run belum dibayar di South East Asia Trail Run Confederation Cup (SEATRC) adalah konflik antara atlet dan penyelenggara event lari ketika hak finansial juara yang dijanjikan tidak segera dipenuhi, memicu protes komunitas, sorotan publik, dan tekanan dari federasi resmi untuk menegakkan sportivitas, kejujuran, serta kepastian hukum bagi para pelari trail kompetitif.
Inti masalah SEATRC 2026 polemik ini sederhana: atlet sudah berlari, menang, dan mengharumkan nama tim, tetapi hadiah trail run belum dibayar oleh penyelenggara. Pasca penyelenggaraan SEATRC di Gunung Gede Pangrango, segenap atlet dan penggiat lari trail menyuarakan protes serentak terkait pelaksanaan event dan kegagalan pemberian hak para juara.SEATRC Persoalan ini mencuat persis setelah hak para juara dilaporkan belum diselesaikan oleh pihak penyelenggara. Ironisnya, hal itu terjadi di tengah prestasi tim yang meraih enam emas dan dua perak serta posisi runner-up, sebuah capaian yang seharusnya dirayakan, bukan dibayangi sengketa hak atlet trail run.

PP ALTI Buka Suara: Dari Keprihatinan ke Tuntutan Tanggung Jawab
Polemik ini memaksa Pengurus Pusat Asosiasi Lari Trail Indonesia (PP ALTI) keluar dari posisi nyaman sebagai sekadar induk cabang olahraga dan mengambil sikap politik yang jelas. Menurut pernyataan Sekretaris Umum PP ALTI, Dr. Donny Gahral, organisasi merasa prihatin dan meminta agar hak atlet segera diselesaikan oleh pihak yang bertanggung jawab. Ini bukan sekadar klarifikasi; ini adalah penegasan bahwa federasi tidak mau dijadikan tameng reputasi bagi penyelenggara event lari yang lalai memenuhi kewajiban finansialnya.
Penyelenggara SEATRC disebut adalah PT Cakrawala Jakarta Kreatif, sementara PP ALTI terlibat sebagai representasi yang mempersiapkan dan bertanggung jawab atas tim nasional lari trail di ajang tersebut. Ketika hadiah trail run belum dibayar, garis demarkasi peran menjadi kabur di mata publik: siapa yang harus menanggung malu dan siapa yang harus menanggung beban? Di sinilah PP ALTI menegaskan bahwa prinsip sportivitas dan kejujuran dilanggar, dan ada korban yang dirugikan akibat perbedaan ekspektasi dan realita. Dengan kata lain, federasi menempatkan hak atlet trail run di atas kenyamanan hubungan dengan penyelenggara.
Protes Komunitas dan Dampak Nyata bagi Atlet
Gelombang protes dari atlet dan penggiat trail run bukan reaksi berlebihan, melainkan konsekuensi logis dari janji yang tidak ditepati. Setelah SEATRC di Gunung Gede Pangrango usai, protes serentak muncul karena kegagalan penyelenggara memberikan hak juara.SEATRC Ketika hak atlet tidak dipenuhi sesuai ketentuan, dampaknya bukan hanya dirasakan oleh peserta, tetapi juga menggerus kepercayaan komunitas terhadap penyelenggaraan kompetisi. Di dunia lari trail yang masih berkembang, kepercayaan adalah modal utama; sekali rusak, butuh waktu lama untuk pulih.
Atlet yang sudah berlatih berbulan-bulan, menanggung biaya persiapan, dan mempertaruhkan kesehatan di medan teknis pegunungan berhak marah ketika hadiah trail run belum dibayar. Persoalan ini juga mengirim sinyal buruk kepada calon sponsor dan pendukung baru: jika hak dasar juara saja bisa mangkrak, bagaimana dengan aspek lain seperti keselamatan, asuransi, atau transparansi biaya? Penyelesaian hak para juara kini menjadi hal penting untuk memulihkan kepercayaan komunitas sekaligus menjaga perkembangan olahraga lari trail.
Sanksi, Blacklist, dan Peran Hukum dalam Menjaga Disiplin Penyelenggara
Respons PP ALTI tidak berhenti pada pernyataan keprihatinan. Organisasi ini menyatakan sedang menimbang pemberian sanksi terhadap penyelenggara SEATRC yang belum menyelesaikan kewajiban finansial kepada para juara. Lebih jauh, PP ALTI meminta ALTI DKI Jakarta menonaktifkan sementara Haris Lahabu sebagai Ketua Harian dan memasukkannya ke dalam blacklist rekomendasi ke depan guna mencegah kasus serupa terulang. Langkah ini mengirim pesan tegas: jabatan struktural tidak kebal dari konsekuensi ketika hak atlet trail run dikorbankan.
Di balik PP ALTI sanksi, ada fondasi hukum yang memberi gigi pada kebijakan federasi. Rekomendasi induk cabang olahraga adalah syarat legal bagi penyelenggaraan kejuaraan yang mendatangkan massa penonton, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Pasal 103 ayat (2) bahkan memuat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar bagi penyelenggara yang tidak memperoleh rekomendasi dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, penyelenggara event lari yang mengabaikan standar dan hak atlet bukan hanya berhadapan dengan federasi, tetapi juga dengan hukum pidana.
Ke Depan: Standar Baru untuk Event Trail Run yang Beradab
Kasus SEATRC 2026 polemik hadiah ini seharusnya menjadi titik balik, bukan sekadar drama sesaat di linimasa komunitas. PP ALTI menyebut masih mempertimbangkan langkah organisasi terhadap penyelenggara dan menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini diharapkan memberi kepastian kepada atlet sekaligus mencegah kejadian serupa terulang. Di sini, federasi punya kesempatan membangun standar baru: rekomendasi hanya diberikan kepada penyelenggara event lari yang transparan, profesional, dan memiliki rekam jejak pembayaran hak juara yang bersih.
Ke depan, setiap proposal lomba trail run seharusnya diuji tidak hanya dari sisi rute, estetika, dan gimmick promosi, tetapi juga dari rekam jejak finansial dan komitmen pada hak atlet trail run. Komunitas pun perlu lebih kritis: menanyakan skema hadiah, tenggat pembayaran, dan mekanisme pengaduan sebelum mendaftar. Jika hadiah trail run belum dibayar bisa memicu sanksi, blacklist, dan ancaman pidana, itu pertanda baik: olahraga ini sedang belajar menempatkan martabat atlet di pusat ekosistemnya. Dan itu satu-satunya arah yang layak diperjuangkan.






