Karhutla Lintas Negara: Masalah Bersama, Bukan Bahan Konten
Karhutla lintas negara adalah kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kabut asap regional, melampaui batas administratif satu negara, sehingga mengganggu kesehatan, ekonomi, dan hubungan diplomatik beberapa negara sekaligus dalam satu kawasan yang saling terhubung. Dalam konteks ini, kabut asap regional bukan sekadar fenomena cuaca, melainkan konsekuensi dari tata kelola lahan yang lemah dan koordinasi antarnegara yang setengah hati. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Ignasius Jonan merespons kritik terbuka dan ancaman dari tokoh Singapura dan Malaysia terkait karhutla di Indonesia melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada 21–22 Oktober. Menurutnya, kritik di media sosial tidak akan membuahkan solusi jika tidak diikuti tawaran bantuan nyata dan komitmen kerja sama lintas batas.

Mengapa Jonan Menolak Politik Cuitan
Ignasius Jonan secara terang mempertanyakan mengapa kritik baru digencarkan sekarang, padahal bencana karhutla sudah berlangsung berbulan-bulan. Ia menilai, kritik terbuka di media sosial, apalagi disertai ancaman, tidak akan menghasilkan hasil baik dalam jangka pendek maupun panjang. Di balik pernyataan itu, ada pesan politik yang tajam: berhenti menjadikan kabut asap sebagai panggung untuk melayani konstituen masing-masing. Jonan mengingatkan bahwa karhutla lintas negara bukan isu yang bisa diselesaikan dengan saling menyalahkan, melainkan dengan koordinasi nyata. Seruannya agar Singapura dan Malaysia “ayo tangani bersama” adalah ujian apakah komitmen kerja sama ASEAN asap hanya berhenti di dokumen atau siap diterjemahkan menjadi peralatan, teknologi, dan personel yang turun ke lapangan.
ASEAN Agreement 2002: Kerangka yang Menganggur?
Jonan mengingatkan bahwa semua negara ASEAN telah menandatangani dan meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution yang disepakati pada 10 Juni 2002 di Malaysia. Kerangka ini secara eksplisit dirancang untuk penanganan kabut asap regional, namun implementasinya sering kalah oleh kepentingan domestik. Di atas kertas, perjanjian ini membuka ruang kerja sama penanganan kebakaran hutan: dari pencegahan, pemadaman, hingga penegakan hukum terhadap pelaku karhutla lintas negara. Dalam praktik, yang lebih sering muncul justru saling tuding ketika asap menyeberang perbatasan. Jika perjanjian 2002 dibiarkan menjadi dokumen seremonial, kerja sama ASEAN asap akan terus kalah oleh logika politik jangka pendek. Pertanyaan Jonan sederhana tapi menohok: kalau bisa bersama menangani human trafficking, terorisme, dan perdagangan narkotika, mengapa untuk karhutla lintas negara negara-negara ini mendadak pelit solidaritas?
Dari Perjanjian ke Pompa Air: Kesiapan Nyata Tiap Negara
Seruan Jonan menempatkan tanggung jawab pada semua pihak: setiap negara harus memiliki peralatan, teknologi, dan personel yang cukup untuk menangani karhutla. Ini kritik halus terhadap pola lama: menunggu asap datang, lalu menyalahkan tetangga. Penanganan kebakaran hutan tidak bisa bergantung pada satu negara ketika kabut asap regional menyelimuti beberapa ibu kota sekaligus. Jonan mendorong Singapura dan Malaysia untuk tidak berhenti pada kritik, tetapi ikut menyediakan bantuan peralatan, teknologi pemantauan, hingga tim penanggulangan bencana, sebagaimana kerja sama pada kejahatan lintas batas lain. Di sisi lain, ia menyinggung bahwa sebagian korporasi yang diduga terlibat karhutla tercatat atau dimiliki perusahaan Singapura dan Malaysia, sehingga sanksi yang adil hanya mungkin jika penegakan hukum dilakukan bersama. Tanpa kesiapan kapasitas dan keberanian menyentuh kepentingan korporasi, kerja sama ASEAN asap akan tetap ompong.
Saatnya ASEAN Membuktikan Diri di Atas Abu
Karhutla lintas negara telah lama menjadi cermin kejujuran ASEAN: apakah solidaritas kawasan hanya slogan atau kesepakatan yang siap diuji di tengah asap. Seruan Jonan agar Singapura dan Malaysia duduk bersama, mencari unsur kesengajaan, dan menanganinya bersama adalah ajakan untuk mengubah pola hubungan dari saling mengkritik menjadi saling mengikat komitmen. Kabut asap regional tidak mengenal batas; koordinasi pun tidak boleh dibatasi ego nasional. Jalan keluarnya jelas: aktifkan penuh ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution, bangun mekanisme bantuan cepat, dan pastikan setiap negara memperkuat peralatan, teknologi, serta personel penanganan kebakaran hutan. Kritik di media sosial mungkin memuaskan emosi sesaat, tetapi hanya kerja sama konkret yang bisa memadamkan api dan menyelamatkan kepercayaan antarnegara.






