Omnibus Law Plus: Dari Kolaborasi Aturan Menjadi Kolaborasi Aksi
Omnibus Law Plus adalah pola kerja terpadu lintas kementerian yang menggabungkan penyelarasan regulasi dengan tindakan langsung di lapangan untuk menyelesaikan persoalan pekerja migran Indonesia (PMI) dan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, dengan fokus pada kepastian hukum, status kewarganegaraan, dan perlindungan hak sebagai warga negara agar mereka tidak lagi menghadapi masalah sendirian ketika berhadapan dengan birokrasi dan sistem hukum negara penempatan. Pendekatan ini lahir dari kesadaran bahwa tumpukan peraturan tanpa eksekusi nyata tidak akan memutus rantai kerentanan PMI. Ketika Menteri P2MI Mukhtarudin menyebut, “Omnibus Law itu hanya kolaborasi administratif, tapi ini aksi,” ia mengirim pesan tegas: era koordinasi di atas kertas harus diganti dengan kehadiran fisik negara di hadapan warga. Dengan titik tekan pada kolaborasi kementerian PMI, pola ini sengaja dirancang untuk menyasar akar masalah, bukan sekadar memadamkan kebakaran setelah kasus mencuat.

Forum Pasti Ada Solusi: Lima Kementerian Turun Langsung
Forum Pasti Ada Solusi di KBRI Kuala Lumpur menjadi panggung perdana penerapan Omnibus Law Plus PMI: menteri hukum, P2MI, imigrasi dan pemasyarakatan, Ditjen Dukcapil, serta perwakilan diplomatik duduk satu meja dan langsung menerima keluhan masyarakat. Ini bukan seremoni; setiap kasus yang diangkat PMI dan WNI harus segera ditangani kementerian sesuai kewenangannya. Di balik forum itu, terdapat realitas keras: sekitar 1,5 juta lebih warga di Malaysia, dengan hanya 550 ribu yang tercatat sebagai pekerja legal dan sekitar 900–950 ribu berstatus non-prosedural. Angka ini menampar ilusi bahwa persoalan PMI bisa diselesaikan oleh satu instansi. Menurut Mukhtarudin, kompleksitas masalah—dari keimigrasian, ketenagakerjaan, hingga pendidikan anak—mewajibkan pemerintahan yang lintas sektor, bukan lagi silo birokrasi. Pasti Ada Solusi menjadi laboratorium kebijakan PMI Malaysia yang menuntut kementerian berpindah dari koordinasi administratif ke kolaborasi aksi yang terukur.

Kepastian Hukum dan Status Kewarganegaraan: Jantung Perlindungan PMI
Perlindungan pekerja migran sering direduksi menjadi isu gaji dan kontrak kerja, padahal jantungnya adalah kepastian hukum WNI: status kewarganegaraan, dokumen kependudukan, dan akses layanan publik. Melalui Pasti Ada Solusi, sekitar 1.500 orang dari Kuala Lumpur, Johor Bahru, Kota Kinabalu, dan Tawau menjalani pendataan, verifikasi, dan asesmen untuk penegasan status kewarganegaraan, melonjak dari sekitar 300 orang sebelumnya. Proses ini dilakukan dengan pemeriksaan dokumen, pencocokan data, hingga wawancara agar setiap SK kewarganegaraan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Menteri hukum menegaskan, negara wajib memberi kepastian hukum kepada setiap warga, termasuk mereka yang selama ini terjebak dalam abu-abu administrasi di luar negeri. Dalam konteks omnibus law plus PMI, penegasan kewarganegaraan bukan detail teknis, melainkan fondasi yang menentukan apakah PMI dan keluarganya bisa mengakses pendidikan, kesehatan, bantuan hukum, dan perlindungan pekerja migran secara menyeluruh sebelum, selama, dan setelah bekerja.

Dari Moratorium ke Tata Kelola Baru: Jangan Ulangi Lingkar Eksploitasi
Rencana pencabutan moratorium penempatan PMI membuka babak baru: kesempatan kerja bertambah, tetapi risiko eksploitasi ikut mengintai. Di sinilah relevansi Omnibus Law Plus diuji. Anggota DPR Saadiah Uluputty mengingatkan, kebijakan ini harus menjadi momentum membangun tata kelola penempatan yang aman dan bermartabat, bukan sekadar kanal baru untuk mengirim tenaga kerja. Ia menuntut penegakan hukum keras terhadap jaringan perdagangan orang dan sistem ketat dalam rekrutmen, pelatihan, verifikasi perusahaan penempatan, pengawasan dokumen perjalanan, serta perlindungan hukum bagi PMI. Tanpa itu, moratorium yang dicabut hanya mengulang cerita lama: pekerja non-prosedural, dokumen bermasalah, dan PMI yang tersandera kasus hukum di luar negeri. Program seperti Pasti Ada Solusi yang memadukan kolaborasi kementerian PMI dengan penegasan status hukum harus diperluas ke negara penempatan lain agar perlindungan tidak berhenti di Malaysia. Moratorium boleh dibuka, tetapi pagar hukum dan layanan terpadu wajib diperkuat terlebih dahulu.
Kesimpulan: Omnibus Law Plus Harus Menjadi Standar Baru Kehadiran Negara
Inti pelajaran dari Omnibus Law Plus PMI adalah sederhana namun menuntut keberanian politik: perlindungan pekerja migran tidak bisa diserahkan kepada satu lembaga, dan tidak boleh hanya dalam bentuk regulasi. Kolaborasi aksi lima kementerian, penegasan kewarganegaraan 1.500 orang, serta pengakuan atas jutaan warga berstatus non-prosedural menunjukkan skala pekerjaan rumah yang harus dihadapi. Ke depan, pemerintah perlu menjadikan pola ini sebagai standar, bukan pengecualian—dari proses rekrutmen di dalam negeri, pengawasan imigrasi, hingga pendampingan hukum di negara penempatan. Pencabutan moratorium penempatan PMI baru layak dilakukan bila ekosistem perlindungan pekerja migran sudah menyatu: kepastian hukum WNI, kolaborasi kementerian PMI yang efektif, dan penegakan hukum terhadap pelaku eksploitasi. Tanpa itu, Omnibus Law Plus akan kembali turun pangkat menjadi sekadar slogan kebijakan. Dengan itu, ia bisa menjadi simbol kehadiran negara yang tidak meninggalkan satu pun pekerja migran dalam kesunyian birokrasi.






