Sengketa lahan merembet ke pengawasan internal
Sengketa lahan adalah perselisihan tentang siapa yang berhak menguasai atau memiliki tanah, yang perlu diselesaikan dengan menguji bukti dan proses hukum, bukan dengan menganggap tuduhan sebagai putusan. Persoalan di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, kini mencakup dugaan penguasaan dan perusakan lahan sekitar 10 hektare milik Kusmanto. Pada Selasa, 3 November 2026, Kusmanto melalui kuasa hukumnya melaporkan dua anggota Polres Ogan Ilir berinisial SN dan M ke Bidpropam Polda Sumatera Selatan. Laporan itu disebut berkaitan dengan dugaan kejanggalan dalam penanganan laporan kerusakan yang lebih dahulu disampaikan pemilik lahan. Perkembangan ini membuat sengketa lahan Ogan Ilir memiliki dua jalur persoalan: klaim penguasaan tanah dan pemeriksaan atas dugaan perilaku anggota kepolisian. Namun, laporan kepada Propam maupun tuduhan penyerobotan lahan belum dengan sendirinya membuktikan pelanggaran.

Klaim kepemilikan dan dugaan kerusakan
Menurut kuasa hukum Lisa Merida, Kusmanto membeli tanah itu dari Albet Lasi, pensiunan anggota Polri. Lisa menyatakan bahwa kepemilikan Albet sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 3260 K/Pdt/2012, dan bahwa di atas lahan terdapat rumah, kolam, serta tanaman. Ini adalah keterangan pihak Kusmanto; penilaiannya perlu dibedakan dari pemeriksaan atas klaim pihak lain. Persoalan kembali mencuat pada 2024, ketika seorang warga Palembang berinisial BU mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya. Menurut Lisa, BU diduga menguasai bidang itu dengan merobohkan rumah, menimbun kolam, dan menebang tanaman. Pihak Kusmanto juga menyatakan bahwa lahan yang diklaim BU berdasarkan dokumen seluas 1.900 meter persegi, sementara penguasaan di lapangan disebut mencapai 10 hektare. Perbedaan klaim dan ukuran itu perlu diuji melalui dokumen serta pemeriksaan lapangan.
Laporan Propam dan dugaan mafia tanah
Pelaporan SN dan M ke Bidpropam menambah dimensi akuntabilitas pada sengketa ini. Kuasa hukum menyatakan bahwa pihaknya pernah melaporkan dugaan perusakan ke Polres Ogan Ilir, tetapi tidak sempat menghadiri gelar perkara karena waktu yang dijadwalkan telah lewat dari jam pada undangan. Ia juga menyebut hasil gelar perkara kemudian dikirim kepada BU dan Badan Pertanahan Nasional, lalu dijadikan alasan untuk menerbitkan surat perintah setor dengan merujuk pada SP3 penyelidikan. Rangkaian itu merupakan versi pelapor, bukan temuan resmi tentang kesalahan anggota atau pihak lain. Istilah dugaan mafia tanah pun harus diperlakukan sebagai dugaan yang menyertai laporan, bukan kesimpulan mengenai adanya jaringan atau tindak pidana. Pemeriksaan Propam penting untuk menilai secara terpisah apakah prosedur kepolisian dijalankan semestinya. Sementara itu, pokok sengketa kepemilikan tetap membutuhkan penilaian atas bukti dari semua pihak.
Tuduhan perlu diuji, bukan diputuskan di ruang publik
Perkara ini menuntut kehati-hatian dalam memilih kata. Ada laporan tentang penyerobotan lahan dan kerusakan, klaim kepemilikan yang berhadapan, serta laporan Propam polisi terhadap dua anggota. Semua itu layak diperiksa, tetapi belum menjadi bukti bahwa BU melakukan penyerobotan atau bahwa SN dan M melanggar aturan. Begitu pula, penyebutan dugaan mafia tanah tidak cukup untuk menetapkan keterlibatan pihak tertentu. Penilaian yang adil mensyaratkan pemeriksaan dokumen kepemilikan, kondisi lahan, dan proses penanganan laporan tanpa mendahului hasilnya. Sikap tegas terhadap dugaan penyimpangan tetap diperlukan, tetapi ketegasan harus berjalan bersama asas praduga tak bersalah. Kesimpulannya, laporan Kusmanto membuka ruang bagi pemeriksaan atas sengketa lahan Ogan Ilir dan tindakan aparat yang dipersoalkan. Sampai ada hasil resmi, perkara ini harus tetap disebut sebagai rangkaian klaim dan dugaan, bukan kesimpulan hukum.






