Mau Main Hoverboard? Cek Dulu 4 Aturan Keselamatan Krusial dari Pemerintah

sumber gambar: Gustavo Fring via pexels
Dulu, hoverboard sempat menjadi sensasi global. Alat ini menawarkan pengalaman bergerak yang futuristik, seolah melayang tanpa usaha. Namun, banyak yang keliru menyamakan hoverboard dengan sepeda listrik atau skuter listrik. Padahal, secara regulasi, ketiganya adalah hal yang berbeda dan memiliki aturan main yang spesifik.
Di Indonesia, hoverboard termasuk dalam kategori Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik dan diatur ketat dalam Permenhub No. 45 Tahun 2020. Aturan ini hadir bukan untuk membatasi kesenangan, tapi untuk menjamin keselamatan.
6 Km/Jam: Batas Kecepatan yang Mutlak
Aturan paling krusial yang membedakan hoverboard dari kendaraan listrik lain adalah batas kecepatan maksimalnya. Jika sepeda dan skuter listrik dibatasi hingga 25 km/jam, hoverboard dan otopet hanya boleh melaju paling cepat 6 km/jam.
Angka ini sengaja dibuat sangat rendah karena hoverboard tidak memiliki setang sebagai pegangan atau alat keseimbangan fisik, sehingga risiko jatuh dan cedera relatif lebih tinggi jika dikendarai dalam kecepatan tinggi. Kecepatan 6 km/jam ini sebanding dengan kecepatan jalan kaki cepat orang dewasa, menjadikannya aman untuk digunakan di area yang ramai.
Di Mana Boleh Mengendarainya?
sumber gambar: blackCAT via iStock
Karena kecepatannya yang rendah, hoverboard dilarang keras memasuki jalan raya utama yang ramai oleh mobil dan motor. Jalur yang diperbolehkan untuk hoverboard sangat spesifik:
-
Jalur Khusus: Jalur sepeda yang sudah tersedia (jika kecepatannya sesuai).
-
Kawasan Tertentu: Area perumahan/komplek, kawasan perkantoran, dan kawasan wisata.
-
Trotoar: Diizinkan di trotoar yang memiliki kapasitas memadai, asalkan sangat memperhatikan dan mengutamakan keselamatan pejalan kaki.
Intinya, hoverboard adalah alat mobilitas untuk jarak yang sangat pendek dan bersifat rekreasi. Jangan pernah menggunakannya untuk menempuh perjalanan jauh di jalan raya besar.
Jangan Lupakan Kelengkapan Keamanan
Selain jalur dan batas kecepatan, hoverboard juga wajib dilengkapi dengan peranti keselamatan dasar.
-
Lampu Utama dan Lampu Posisi Belakang
-
Alat Pemantul Cahaya (Reflector)
-
Helm: Pengendara diwajibkan menggunakan helm sebagai pelindung kepala utama.
-
Usia Minimal: Pengendara harus berusia minimal 12 tahun, dan jika di bawah itu, wajib didampingi oleh orang dewasa.
Meskipun ukurannya kecil, risiko kecelakaan saat bermain hoverboard tetap ada. Mengikuti aturan, terutama batas kecepatan 6 km/jam, dan selalu mengenakan helm adalah kunci utama agar pengalaman bermain tetap seru, aman, dan legal.



